Kota Magelang- Kepala Kankemenag Kota Magelang melantik role mode dan agen perubahan pembangunan Zona Integritas di Aula MAN Kota Magelang Jl. Raya Payaman No. 1, Tegowanon, Payaman, Kecamatan Secang, Magelang. Hadir dalam acara itu seluruh pejabat struktural, JFT, Jabpel serta pegawai non ASN di lingkungan Kankemenag Kota Magelang, Jum’at (26/11).
Kepala Kankemenag Kota Magelang juga menyerahkan Surat Keputusan kepada 3 (tiga) ASN Agen Perubahan Tahun 2021 yakni Salamun (Pengawas PAI), Elvi Sitorini (Analis Keuangan) dan Ismahir A. Siddiq (Jabpel Seksi Bimas Islam)
Setiap pimpinan di unit kerja adalah merupakan role model, dan pegawai yang diusulkan menjadi agen perubahan harus bisa menjadi role model bagi yang lainnya. Sedangkan agen perubahan berperan mengawal pelaksanaan tugas dan fungsi di masing-masing unit. Sebagai penggerak perubahan, agen perubahan harus menjadi contoh kedisiplinan di lingkungan kerjanya. Agen perubahan juga berperan memberikan solusi jika ada permasalahan yang muncul di unit kerja. Terang Sofia Nur.
Agent of Change menjalankan tugas dan fungsinya sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintah. Seorang Agen Perubahan idealnya mampu berperan sebagai katalisator, penggerak, pemberi solusi, mediator, dan penghubung terhadap rencana, aksi dan evaluasi perubahan yang ada di instansi pemerintah. Jelas Plt. Kasubbag TU Abdurrosyid pada kesempatan yang sama.
Perubahan prinsipil yang harus segera dilakukan adalah perubahan pola pikir dan budaya kerja sebagai landasan untuk melakukan perubahan lainnya. Semua harus dimulai dari perubahan mindset and culture set dalam bekerja,” imbuhnya.
Harapannya, agen perubahan yang terpilih mampu membawa Kankemenag Kota Magelang kearah yang lebih baik. Serta memiliki tanggung jawab moral untuk memantaskan diri sebagai teladan bagi ASN lainnya dalam menjalankan tugas kedinasan. Â (Hari).