Sofia Nur Perintahkan Jajaraanya Untuk Segera Sosialisasikan Kebijakan ONH Tahun 1443 H/2022 M

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Magelang – Pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI telah sepakat jika biaya haji 2023 yang harus ditanggung oleh Jama’ah adalah sebesar Rp 49.812.700.

Selin itu diambil kebijakan pula bahwa untuk sejumlah 84.609 jama’ah yang sudah melunasi biaya haji pada 2020 tidak lagi dibebani biaya tambahan pelunasan.

Sebagaimana diketahui, untuk jama’ah haji regular Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M yakni Rp 90.050.637,26. Nominal tersebut terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah sebesar Rp 49.812.700,26 (55,3%), dan penggunaan nilai manfaat per Jemaah sebesar Rp 40.237.937 (44,7%).

Ditemui diruang kerjanya, Kepala Kankemenag Kota Magelang telah meminta agar jajarannya segera berikan sosialisasi secara intens dan efektif bagi semua pihak yang terkait dan juga masyarakat Kota Magelang.

“Agar semua pihak memperoleh informasi yang akurat, saya telah meminta kepala seksi PHU dan stafnya untuk merencanakan acara dengan mengundang KBIHU serta pihak terkait lainnya untuk berikan penjelasan mengenai penyelenggaraan haji di tahun ini,” ujar Sofia Nur.

“Informasi ini harus segera tersampaikan kepada mereka secepatnya dan dengan sejelas mungkin, sehingga tidak ada lagi simpang siur informasi dan pemahaman yang keliru,” tandas Sofia.

Seperti kita ketahui juga, bahwa bagi jama’ah haji lunas tunda tahun 1443 H/2022 M dikenakan tambahan biaya sebesar  Rp 9.400.00 per jama’ahnya. Secara keseluruhan jama’ah haji lunas tunda tahun 1443 H/2022 M berjumlah 9.864 jama’ah. Merekapun akan diberangkatkan ditahun ini.

Sedangkan sejumlah 107.054 jama’ah pada tahun 2023 dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 23,5 juta. (Hari/rf).