081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Sosialisasi Badan Wakaf Indonesia Kab. Jepara

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Jepara – Menyusul telah dibukanya perwakilan Badan Wakaf Indonesia di Kabupaten Jepara, Badan Wakaf Indonesia mengadakan Sosialisasi terbentuknya organisasi ini di Jepara. Acara Sosialisasi ini di adakan pada hari Selasa (24/10/17) bertempat di Kantor kecamatan Pecangaan. Acara ini dihadiri oleh nadhir se kecamatan Pecangaan dan Kedung.

Camat Pecangaan, Muh Tahsin, dalam sambutannya menyampaikan, “kami berharap dengan diadakannya sosialisasi ini, para nadhir bisa lebih memahami penggunaan barang atau tanah wakaf dengan maksimal dan terhindar dari penyalahgunaan barang wakaf. Karena belajar dari banyak kasus, banyak permasalahan tentang wakaf terjadi yang sebetulnya bisa dicegah dan seharusnya tidak terjadi.”

Sementara itu perwakilan dari BWI Kab. Jepara, Abdul Wahid, menyampaikan bahwa “kita harus bersyukur bahwa Badan wakaf Indonesia di Jawa Tengah yang terbentuk pertama kali adalah di Kab. Jepara. Organisasi ini terbentuk di Jepara dan anggotanya dilantik pada tanggal 30 April 2015.” Beliau menambahkan dengan adanya BWI, beliau berharap para nadhir nantinya tidak hanya merawat, tapi juga memproduktifkan tanah wakaf. Dan secara agama itu diperbolehkan. Bahkan nadhir boleh mengambil bagian sebesar 10% dari hasil tersebut menurut Rasulullah SAW. Sehingga hasilnya bisa lebih maksimal dinikmati umat Islam dan bagi kepentingan agama.”

Lebih lanjut, Kepala Kementerian Agama Kab. Jepara, Nor Rosyid dalam uraiannya mengenai nadhir, beliau mengingatkan bahwa, nadhir mempunyai hak dalam mengelola tanah/barang wakaf, namun jangan sampai terjadi penyelewengan atau penyalahgunaan. Karena negara telah mengatur hal tersebut dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf dimana pelanggar akan dipidana dengan pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). (jpr/bd)

Skip to content