Semarang – Berdasarkan DIPA Kantor Kementerian Agama Kota Semarang Tahun Anggaran 2017 pada seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesanten (PD & Pontren) terdapat alokasi anggaran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk lembaga pendidikan keagamaan. Secara rinci anggaran BOP diperuntukkan bagi 7 lembaga Madrasah Diniyah Takmiliyah, 7 lembaga Pondok Pesantren dan 20 lembaga Pendidikan Al Qur’an tersedia anggaran masing-masing sebesar 7,5 juta rupiah.
Disamping BOP, juga terdapat alokasi bantuan insentif bagi 6 orang ustadz Madin Takmiliyah, 22 ustadz Pendidikan AlQur’an dan 11 ustadz Pondok Pesantren masing-masing sebesar 3 juta rupiah.
Dalam rangka penyaluran bantuan tersebut, Kamis (20/07) di Ruang Rapat Kankemenag Kota Semarang berlangsung sosialisasi bagi lembaga pendidikan keagamaan sekaligus dilaksanakan penandatanganan kerja sama antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan kepala lembaga pendidikan keagamaan Islam.
PPK khusus bantuan seksi PD & Pontren Kankemenag Kota Semarang Cholidah Hanum menyampaikan bahwa syarat utama bagi penerima bantuan adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam harus sudah berijin operasional Kementerian Agama dan mempunyai Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam.
Dikatakan, jika dilihat dari jumlah lembaga pendidikan keagamaan Islam se-Kota Semarang, anggaran yang tersedia masih sangat minim dan hanya terbatas untuk beberapa ustadz/ lembaga saja, sehingga bagi calon penerima yang nantinya akan menerima bantuan patut disyukuri. Ia menekankan beberapa syarat penerima bantuan sudah diatur dalam petunjuk teknis (juknis).
“Membaca dan memahami petunjuk teknis adalah wajib bagi semua penerima bantuan. Oleh karena bantuan lembaga pendidikan keagamaan adalah berasal dari APBN maka terdapat konsekwensi dan tata cara yang harus dipatuhi, baik persyaratan pengajuan bantuan, prosedur pencairan, penggunaan dan pelaporan penggunaan bantuan tersebut. Semuanya telah diatur dalam juknis,” terang Hanum kepada peserta calon penerima bantuan.
Penerima bantuan juga berkewajiban melengkapi administrasi persyaratan sesuai dengan juknis yang telah diatur. Juknis merupakan pedoman yang memuat hal-hal terkait wewenang, teknis dan prosedur pengelolaan bantuan. Ia menambahkan, penyaluran bantuan ini dilaksanakan secara LS atau langsung ke rekening penerima bantuan.
Selaku PPK Hanum berharap agar kepala lembaga pendidikan keagamaan Islam sebelum membubuhkan tandatangan dalam persyaratan administrasi, hendaklah membaca dan mencermati dengan teliti, jangan sampai terdapat kesalahan.
“Cepat atau lambatnya pencairan bantuan tergantung dari cepat atau tidaknya kelengkapan berkas persyaratan yang dikumpulkan. Oleh karenanya Ia berharap semua lembaga dapat kooperatif demi kelancaran penyalurannya,” pintanya.
Dalam pertemuan tersebut diterangkan beberapa aturan yang harus diketahui, yaitu Petunjuk Teknis BOP Pondok Pesantren tahun Anggaran 2017 tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama nomor 7371 tahun 2016. Sedangkan SK Dirjen Pendis nomor 7406 memuat tentang juknis BOP Pendidikan AlQur’an. Juknis BOP Madin Takmiliyah tertuang dalam SK Nomor 7376 tahun 2016.
Khusus untuk bantuan insentif bagi Ustadz Pendidikan ALQuran telah diatur dalam SK Dirjen Pendidikan Islam nomor 7405 dan untuk bantuan insentif ustadz Madin Takmiliyah dimuat dalam SK Dirjen Pendis nomor 7379 tahun 2016.(ch/gt)