Temanggung –  Dalam rangka menindak lanjuti Surat Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah terkait pendistribusian dan pengisian Blangko Ijazah MI, MTs dan MA, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melalui Seksi Pendidikan Madrasah melaksanakan Sosialisasi Juknis Pengisian Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2016/2017 bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung. Sosialisasi yang digelar pada hari Selasa, (13/06), dihadiri oleh seluruh Kepala Madrasah MI, MTs dan MA Negeri maupun Swasta se Kabupaten Temanggung.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Yusuf Purwanto, tujuan diadakannya kegiatan sosialisasi, untuk memudahkan penulisan sesuai keputusan Dirjen Pendis Tahun 2017. Disamping itu juga untuk memberikan petunjuk secara umum dan secara khusus tentang penulisan dan pengisian blangko ijazah. Dengan juknis tersebut diharapkan bermanfaat untuk meningkatkan ketepatan, kebenaran dalam penulisan dan pengisian blangko ijazah, serta dapat meminimalisir kesalahan dalam penulisan sehingga penggunaan blangko menjadi lebih efisien. “Kalau penulisan sesuai dengan juknis yang ada, Insya Allah tidak akan ada kesalahan, upayakan lebih teliti agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan, mengingat blangko yang dibagikan terbatas.” tegas Yusuf Purwanto
Yusuf Purwanto juga menyampaikan bahwa penulisan ijazah harus sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Perihal juknis tersebut, menurutnya, Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) merupakan salah satu dokumen negara yang diperoleh peserta didik setelah menyelesaikan satuan pendidikan tertentu. “Berdasarkan hal-hal tersebut, perlu adanya petunjuk teknis penulisan dan pengisian blanko ijazah dan SHUAMBN sebagai acuan dan petunjuk dalam pengelolaannya di madrasah”, tandasnya.
Di dalam penulisan Ijazah tidak boleh terdapat kesalahan baik dalam penulisan maupun dalam penggunaan format penulisan ijazah tersebut. Terdapat beberapa perubahan dan pedoman penulisan ijazah pada setiap tahunnya, sehingga dalam penulisan ijazah tahun 2017 harus memperhatikan pedoman dan ketentuan penulisan Ijazah yang berlaku. Lebih lanjut  Yusuf Purwanto,   mengemukakan tujuan dari sosialisasi ini adalah guna memberikan petunjuk secara umum dan contoh terkait penulisan dan pengisian blangko Ijazah dan SHUAMBN. Sehingga dengan tujuan tersebut, maka petunjuk teknis ini diharapkan bermanfaat untuk meningkatkan ketepatan, kebenaran dalam penulisan dan pengisian blangko ijazah dan SHUAMBN, serta dapat meminimalisasi kesalahan dalam penulisan sehingga penggunaan blangko menjadi lebih efisien, urainya.(sr/Af)