081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Sosialisasi Pengisian LHKASN di Lingkungan Kemenag Kab. Temanggung

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung – Dalam rangka memberikan pemahaman yang sama dalam pengisian LHKASN, 15 orang ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung mengikuti sosialisasi terkait dengan pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), yang bertempat di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung. Senin (22/03).

Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Subbag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung H. Agus Latif, dalam arahannya mengatakan bahwa Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), wajib dilaporkan oleh semua pegawai.

Beliau menegaskan tujuan dari sosialisasi ini agar ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung memiliki pemahaman yang sama dalam pengisian LHKASN menyusul keluarnya Surat Edaran No. 1 Tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian LHKASN di lingkungan instansi pemerintah. Melalui sosialisasi ini diharapkan bisa menyelesaikan pengisian LHKASN dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut Kasubbag TU mengatakan, “pelaporan harta kekayaan aparatur negara merupakan salah satu strategi pencegahan tindak korupsi dan indikator dalam zona integritas. Pelaporan harta kekayaan ini meliputi aset bergerak dan tidak bergerak yang sepenuhnya dimiliki aparatur negara termasuk kekayaan istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan,” ungkapnya.

Lanjutnya, form pengisian LHKASN yang harus diisi setiap ASN terdiri dari data pribadi dan keluarga, harta kekayaan, penghasilan, pengeluaran, serta surat pernyataan. Rincian LHKASN terkait harta kekayaan yang harus dilaporkan terdiri dari harta tidak bergerak, harta bergerak, surat berharga, kas (tabungan, deposito, dll), serta piutang/hutang.

Sementara, komponen penghasilan yang harus dilaporkan antara lain, penghasilan dari jabatan, penghasilan dari profesi, penghasilan dari usaha lain, penghasilan dari hibah/lainnya, serta penghasilan dari suami/istri yang bekerja.

“Ini salah satu upaya membentuk transparansi ASN dalam rangka pembangunan integritas, sebagai upaya mencegah penyalahgunaan kewenangan, pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme,“ tutupnya.(sr)

Skip to content