081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Sosialisasi Penyusunan Soal Ujian Madrasah Kota Magelang

Kota Magelang – Penilaian hasil belajar merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan di Madrasah. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Magelang, Sofia Nur, saat membuka kegiatan sosialisasi penyusunan soal ujian Madrasah, Rabu, (24/2).

“Mengukur kualitas hasil pembelajaran dibutuhkan evaluasi pembelajaran dengan melakukan pengukuran pengumpulan dan pengolahan data peserta didik,” kata Sofia Nur.

Lebih lanjut disampaikan oleh Sofia Nur, bahwa Ujian Madrasah (UM) meliputi seluruh mata pelajaran yang di ajarkan di kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. UM diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan dalam hal ini adalah madrasah untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.

“Pelaksanaan ujian madrasah adalah kebebasan madrasah dalam melaksankan evaluasi untuk kelulusan peserta didik, karena sudah tidak diberlakukanya lagi ujian nasional,” jelas Sofia Nur.

Kegiatan Sosialisasi Penyusunan Soal Ujian Madrasah dilaksanakan di Hotel Safira, Jl. Gatot Subroto No. 56 A Kota Magelang diikuti oleh Kepala Madrasah, Pengawas Pendidikan Agama Islam dan 31 orang tenaga pengajar di Madrasah. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Cabang Dinas Kependidikan Wilayah Delapan Nimah Nurbaiti.

Ujian Madrasah bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai standar kompetensi lulusan pada akhir jenjang pendidikan. Dengan literasi pembelajaran yang telah disampaikan kepada peserta didik.

Harapan dengan pelaksanaan sosialisasi penyusunan soal ujian Madrasah dan pelaksanaan ujian nantinya, akan memberikan umpan balik bagi madrasah untuk kepentingan perbaikan proses pembelajaran dan perbaikan mutu pendidikan di waktu berikutnya.(Wahono/Sua)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content