Kab.Pekalongan – Bertempat di Hotel Syariah Solo, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kab. Pekalongan, H. Nurul Furqon, S.E. mengikuti kegiatan Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang diadakan oleh Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah. Minggu s.d Senin, (28 s.d 29 November 2021).
Dalam kegiatan yang diikuti oleh 35 orang Penyelenggara Zakat dan Wakaf dan 14 utusan dari Kantor Pertanahan Kab./Kota se-Jawa Tengah tersebut, Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf Kementerian Agama R.I., DR. H. Zaenuri, S.Ag, M.Hum. menyampaikan bahwa sudah disusun draft Perjanjian Kerjasama antara Kementerian Agama dengan Kementerian ATR/BPN tentang program percepatan sertifikasi tanah wakaf yang rencananya akan ditandatangani pada bulan Desember 2021.
“Di antara hal penting yang tercantum dalam Perjanjian Kerjasama itu meliputi integrasi data wakaf yang ada di Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN, teknis percepatan sertifikasi tanah wakaf serta penyelesaian kasus sengketa tanah wakaf.” kata H.Zaenuri.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, H. Musta’in Ahmad, S.H., M.H. menekankan pentingnya memaksimalkan peran Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dalam pengelolaan administrasi dan dokumentasi Akta Ikrar Wakaf (AIW) karena AIW berlaku sepanjang masa. (Frq/Ant/bd).