081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Sosialisasi Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Kankemenag Kab. Temanggung

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung – Ijazah dan sertifikat hasil ujian akhir madrasah berstandar nasional (SHUAMBN) merupakan salah satu dokumen negara yang diperoleh peserta didik setelah menyelesaikan satuan pendidikan tertentu. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang terantum didalamnya mutlak diperlukan. Menyikapi akan adanya kesalahan dalam penulisan ijazah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melalui Seksi Pendidikan Madrasah melakukan sosialisasi petunjuk teknis penulisan blangko ijazah.

Sosialisasi dilaksanakan dua hari yaitu hari Rabu (11/7) dihadiri Kepala MA dan MTs se Kabupaten Temanggung dan Kamis (12/7) dihadiri Kepala MI se Kabupaten Temanggung. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kementerian Agama Kabupaten Temanggung. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah H. Munsiri, S.Ag menjelaskan perihal juknis tersebut.

“Ijazah untuk peserta didik Madrasah Ibtidaiyah (MI), diberikan kepada mereka yang telah mengikuti ujian madrasah dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan,” tandasnya.

Untuk tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti ujian nasional dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.

“SHUAMBN diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti ujian akhir madrasah berstandar nasional mata pelajaran pendidikan agama Islam dan bahasa Arab untuk tingkat MTs dan MA,” jelas Munsiri.

Menurutnya lagi, berdasarkan hal-hal tersebut, perlu adanya petunjuk teknis penulisan dan pengisian blangko ijazah dan SHUAMBN sebagai acuan dan petunjuk dalam pengelolaannya di madrasah. Ia jelaskan pengertian ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menerangkan bahwa pemegangnya telah tamat belajar suatu jenjang pendidikan tertentu untuk dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan dapat juga dipergunakan dalam penentuan jenjang kepegawaian. Sedangkan SHUAMBN adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa peserta didik telah mengikuti ujian akhir madrasah berstandar nasional.

Tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan petunjuk secara umum dan secara khusus tentang penulisan dan pengisian blangko ijzazah dan SHUAMBN. Memberikan contoh tentang penulisan dan pengisian blangko ijazah dan SHUAMBN untuk menghindari kesalahan. Dengan juknis tersebut diharapkan bermanfaat untuk meningkatkan ketepatan, kebenaran dalam penulisan dan pengisian blanko ijazah dan SHUAMBN, serta dapat meminimalisir kesalahan dalam penulisan sehingga penggunaan blanko menjadi lebih efisien. Himbauan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah untuk mengingatkan kembali.

“Kalau penulisan sesuai dengan juknis yang ada Insya Allah tidak akan ada kesalahan, dan upayakan lebih teliti agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan, mengingat blangko yang dibagikan ke setiap madrasah terbatas sesuai dengan jumlah siswa peserta ujian,” tegasnya.

Selanjutnya Munsiri meminta kepada kepala madrasah agar benar-benar memperhatikan terkait juknis penulisan dan pengisian blangko ijazah dan SHUAMBN.

“Ijazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus,” terangnya.(sr/sua)

Skip to content