Sosialisasi Tata Persuratan Dan Pengelolaan Keuangan Bantuan Operasional Sekolah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung – Tata naskah dinas sebagai salah satu unsur administrasi meliputi pengaturan tentang jenis dan penyusunan naskah dinas, penggunaan lambang negara, logo dan cap dinas, penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, kewenangan penandatangan, tata surat, dan alur surat.
Sosialisai tata persuratan dan pengelolaan keuangan bantuan operasional sekolah ini sangat penting dan bermanfaat bagi unit kerja di daerah khususnya di Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, ini diungkapkan oleh Ka Subbag TU Kementerian Agama Kabupaten Temanggung saat memberikan materi sosialisasi dihadapan para guru di empat kecamatan yaitu Tretep, Wonoboyo, Candiroto dan Bejen, Kamis (23/2) dan hari Sabtu, 25 Februari 2017 di Aula PPAI Kandangan.

Ahmad Sugijarto menjelaskan bahwa Kementerian Agama Kabupaten Temanggung memberikan arahan kepada pegawai/guru yang menangani persuratan tentang bagaimana sebaiknya surat masuk dan keluar ditata sesuai klasifikasi surat, harapannya dengan sosialisasi ini tata persuratan di Kementerian Agama Kabupaten Temanggung utamanya yang ada di madrasah menjadi semakin baik, tertata dan rapi.

“ruh dari organisasi itu bersumber dari pengelolaan tata persuratan yang baik.” tuturnya. salah satu kelemahan dalam organisasi pemerintah selalu berkutat dipermasalahan tata persuratan dan penegelolaan pengarsipan surat.

Ahmad Sugijarto menyampaikan bahwa penyeragaman tata naskah dinas ini diharapkan dapat menciptakan kelancaran komunikasi tulis yang efektif dan efisien antar unit organisasi di Kementerian Agama, dengan harapan dapat ditularkan pada setiap pegawai/guru lain di tempat pekerjaannya masing-masing. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan terkait jenis dan format naskah surat. Dengan diadakannya sosialisasi ini, diharapkan dapat tercapai sasaran penetapan pedoman tata naskah dinas, yakni kesamaan pengertian, bahasa, dan penafsiran penyelenggaraan tata naskah dinas; keterpaduan pengelolaan tata naskah dinas dengan unsur lainnya dalam lingkup administrasi umum; lancarnya komunikasi tulis kedinasan serta kemudahan dalam pengendalian; dan tercapainya efektivitas dan efisiensi serta berkurangnya tumpang tindih, salah tafsir, dan pemborosan penyelenggaraan tata naskah dinas.

Dalam pengelolaan keuangan bantuan operasional sekolah, Ahmad Sugijarto menyampaikan “Dana bantuan operasional sekolah ini bertujuan untuk peningkatan kapasitas dan kualitas siswa sehingga pemanfaatannya jangan keluar dari koridor itu. Di luar dari itu tentunya sudah tidak benar,” ujarnya.

bantuan operasional sekolah bagi madrasah untuk tahun 2017 ini penggunaan dan pelaporanya sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun 2017 ini bantuan operasional sekolah dicairkan per semester dan sudah masuk ke rekening madrasah pada awal bulan Februari 2017 ini, paparnya.

Ahmad Sugiarto menjelaskan bahwa Kepala Madarasah harus menggunakan dana bantuan operasional sekolah ini sesuai rencana kerja yang ditentukan, karena uang yang ada di rekening bantuan operasional sekolah tidak boleh dipindahkan ke rekening lain dengan alasan apapun.

Bendahara hanya boleh memegang uang cash maksimal lima juta rupiah. Hal ini untuk menghindari agar tidak terjadi kesalahan adminstrasi atau prosedur penggunaan dana bantuan operasional sekolah. Disamping itu juga memberikan motivasi agar para kepala dan segenap guru untuk meningkatkan kinerja seiring dengan semakin perhatianya pemerintah terhadap kesejahteraan guru melalui berbagai tunjangan yang diberikan  terutama kepada guru GBPNS.

 “Tujuan kegiatan ini agar para pengelola bantuan operasional sekolah di tingkat madrasah dapat membuat laporan pertanggungjawaban keuangan dengan tertib, transparan, akuntabel, tepat waktu dan terhindar dari penyimpangan sesuai dengan peraturan yang ada, “ pungkasnya.(sur/Af)