081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Sosialisasikan SE Nomor 21, Kakanwil Pinta Segenap ASN Kementerian Agama Lakukan 4 Hal

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (Humas) – Sosialisasi SE Menag Nomor SE. 21 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 melalui zoom meeting diinisiasi oleh Bidang Urais Kanwil Kemenag Prov. Jateng, Selasa (27/07).

Sosialisasi langsung disampaikan oleh Kakanwil Kemenag Prov. Jateng, Musta’in Ahmad, Ketua MUI Jateng KH. Ahmad Darodji, serta Sekretaris Dewan Masjid Indonesia Prov. Jateng, Multazam Ahmad. Tampak hadir juga secara daring, Kabid Urais beserta Kasi dan Sub Koordinator, Kabid Penaiszawa beserta Kasi dan Sub Koordinator, Kasubbag Umum dan Humas, Kasi Bimas Islam Kab. Kota se Jateng, Ketua MUI Kab. Kota se Jateng, Ketua DMI Kab. Kota se Jateng.
Acara dibuka dengan sambutan oleh Kabid Urais Kanwil Kemenag Prov. Jateng, Muh. Arifin yang menyatakan bahwasannya implementasi SE Menag Nomor SE. 21 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 terdapat daerah level 3 sebanyak 9 Kabupaten dan level 4 terdapat 26 Kab/Ko di seluruh Jawa Tengah.

“Dengan adanya perbedaan level tersebut maka ada perbedaan implementasi khususnya pada tempat peribadatan. Maka kita lakukan sosialisasi terkait SE dan Inmendagri sehingga dapat dilaksanakan dengan baik di seluruh lapisan masyarakat terkait penggunaan tempat ibadah, khususnya penggunaan masjid dan mushalla karena saat ini kita bicarakan di jajaran Bimas Islam,” tutur Muh. Arifin.

Maka dalam sambutan serta arahannya Kakanwil menegaskan bahwa sebagai sebuah negara kita tidak bisa bergerak dengan asumsi dan persepsi kita masing-masing, maka dalam bergerak kita berpacu pada satu panduan, satu pemimpin. Kita bersyukur dalam menyusun sebuah kebijakan dan regulasi, Pemerintah menggunakan dasar Pancasila, dimana nilai-nilai Ketuhanan Y.M.E menjadi panduan dalam mengambil kebijakan dan melibatkan para tokoh-tokoh Agama .

“Oleh karena itu maka ketika kita dihadapkan dengan pandemi covid-19, semua Negara tidak memiliki kesiapan untuk menghadapinya, SE dan Inmendagri merupakan penjabaran Keputusan Presiden tentang PPKM Darurat. Terkait dengan perbedaan level daerah di Jawa Tengah maka disatu sisi (level 3) kita akan membuka kelonggaran sebanyak 25% di tempat-tempat ibadah dan disisi lain (level 4) kita akan mendorong kesadaran untuk beribadah di rumah,” tutur Kakanwil.

Kakanwil juga berpesan kepada segenap ASN di Kementerian Agama untuk melaksanakan 4 hal berikut, yakni:
1. Melanjutkan pelaksanaan Instruksi Menteri Agama No. 1 Tahun 2021 tentang Gerakan 5M, yang sekarang ditambah 1D yakni Doa. (5M+1D);
2. Mensosialisasikan SE Menag No. 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peribadatan Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 4 dan Level 3;
3. Koordinasi yang intens dengan Pemerintah Daerah, Satgas Covid dan Aparat Keamanan;
4. Melaporkan pelaksanaan tugas.

“Kula nyuwun supaya segenap ASN Kementerian Agama, baik yang ada di Provinsi, Kab/Ko, Struktural dan Fungsi dapat melaksanakan 4 hal ini dengan baik, supaya covid-19 segera berakhir dengan cara rumah-rumah ibadah memberikan andil yang besar,” pinta Kakanwil. (pqq)

Skip to content