Semarang (Humas) — Staf Khusus Menteri Agama RI, Ismail Cawidu, menyampaikan materi bertajuk Kebijakan dan Keterbukaan Informasi Publik (Strategi Pengelolaan Media Sosial) dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pranata Humas bersama Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama RI, bertempat di Auditorium Majeng yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenag Jateng, Jumat (8/8/2025).

Ia mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap penyebaran informasi yang berpotensi penipuan. Ia mencontohkan link undangan pernikahan atau tautan tidak jelas di media sosial yang ternyata digunakan untuk mencuri data pribadi.

“Gambar yang baik dengan susunan kata-kata yang meyakinkan bisa membuat orang percaya, termasuk hoaks seperti lowongan petugas haji yang padahal belum ada pengumuman resmi,” jelasnya.
Ismail juga menekankan pentingnya pemahaman Kurikulum Literasi Digital Kementerian Kominfo, yang mencakup empat pilar:
- Skill – penguasaan pengetahuan dasar digital, internet, dan dunia maya.
- Culture – penguatan karakter individu dalam berbangsa dan bernegara di ruang digital.
- Ethic – pengetahuan tentang etika berinternet.
- Safety – pemahaman proteksi identitas dan data pribadi.
Selain itu, ia meminta pranata humas memahami dan memegang teguh tiga dasar hukum:
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE beserta perubahan UU No. 19 Tahun 2016; dan
- UU No. 1 Tahun 2024
“Rahasia Kementerian Agama RI selalu meraih penghargaan adalah keterbukaan informasi kepada masyarakat,” tandasnya.
Ismail Cawidu menyampaikan keterangan tersebut di hadapan Kepala Biro HKP Kemenag RI, Akhmad Fauzin, Kepala Kanwil Kemenag Jateng Saiful Mujab, Kepala Bagian TU Wahid Arbani, para Kepala Bidang Pembimas Kanwil Kemenag Jateng, Kepala Kankemenag se-Karesidenan Semarang, serta pranata humas dari 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. (hlm)