Tegal- Masalah Kekerasan dalam rumah tangga akhir-akhir ini sering menjadi trending topik dimana-mana dan seakan tiada habisnyà , seperti yang disampaikan Ketua Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Agama Islam, Hindun Nuuril Aimmah usai acara Seminar Psikologi Keluarga, Jum’at (18/8) di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Tegal.
Kisah tragis tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut banyak mewarnai berbagai media maupun menjadi tema perbincangan di masyarakat, entah itu dilakukan oleh para selebritis, publik figur atà upun rakyat biasa. Yang semua itu banyak mènyita perhatian kità , “kata Hindun
Melihat fenomena yang terjadi akhir-akhir ini, lanjut Hindun, Pemerintah melalui Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) berfikir keras bagaimana menemukan metode atau solusi yang tepat untuk memutus matà rà ntai tragedi tersebut, sehingga kejadian serupa tidak terulà ng là gi
Kondisi seperti ini juga telah menggugah Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Kementerian Agama Kota Tegal untuk ikut andil dan mendukung penuh program pemèrintah dà lam pencegahan tindak KDRT dengan menggelar acara Seminar Psikologi Keluarga dengan mengambil tema Stop kekerasan Dalam Rumah Tangga, “imbuh Hindun
Kegiatan yà ng dilaksanakan oleh Pokjà luh yang dihelat di Aula Kantor dengan menggandeng Dharma Wà nita Persatuan Unit Kementerian Agama Kota Tegà l memiliki tujuan supaya para Anggota Dharma Wanita bisa mengantisipasi secara dini dalam menghadapi situasi tersebut , mereka merupakan pihak yang sangat dekat dengan masyarakà t dimana pelaku dan korban berada di dalamnya.
Untuk mendukung acara tersebut Kantor Kementerian Agama Kota Tegal yang dimotori oleh Pokjaluh bersama Dharma Wanita sengaja menghadirkan Narasumber dari Psikolog handal Kota Tegà l, Hj. Dewi Umaroh,S.Psi. yang sudah mumpuni dalam menyampaikan materi yang berkaitan dengan masalah KDRT.
Selanjutnya, Hindun menambahkan, dalam acara tersebut selaku narasumber,  Dewi Umaroh mengatakan, masalah KDRT sebenarnya sering terjadi dalam kesehà rian dan dilakukan oleh orang-orang yang ada disekitar kita. Akan tetà pi sering pula tidak kita sadari. Misalkan sajà mencubit anak, memarahi sambil berteriak atau bahkan membully seseorang.
Selain kejadian diatas, ada juga perbuatan yang masuk ke ranah KDRT, yaitu melarang seseorang untuk bekerja sedangkan ia mà mpu dan berkehendak berdasar UU No. 23 Tahun 2004 juga termasuk tindà kan kekerasan, “imbuh Hindun
Kegiatan yang bersamaan dengan pertemuan rutin Dharma Wanita setiap bulan ini diharapkan dapat menjâdi titik awal perubahan bagi masyarakat terutama bagi Para Penyuluh Agama dan Anggota Dharma Wanita agar dapat menjadi Agen of change sehingga mampu mencegah ataupun menangani apabila menjumpai kasus-kasus KDRT dilingkungan sekitarnya. Paling tidak dapat memberi manfaat bagi keluarga sendiri agar KDRT dapat dicegah sedini mungkin mulai dari keluarga, “tandas Hindun. (IM/rf)