KAB. PEKALONGAN,– Bertempat di Ruang Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Selasa (20/12/2022) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Sukarno didampingi Kepala Sub bag TU, Muqodam beserta Kepala Seksi, Penyelenggara dan Tim Kerja ZI Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan melakukan submit online Penilaian Mandiri Pelaksanaan Zona Integritas (PMPZI) melalui tautan https://pmpzi.kemenag.go.id/
Acara submit berjalan dengan lancar tanpa ada kendala yang berarti, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan berhasil Submit ke Menteri Agama RI.
Setelah melalui sinergitas para Tim Kerja ZI dalam pengumpulan evidence-evidence yang telah dilakukan sebelumnya tiba hari ini submit PMPZI dilakukan, kami berharap dan tentunya seluruh Tim ZI dan jajaran ASN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, agar evidence-evidence yang telah diinput ini memperoleh hasil yang maksimal dan kita semua senantiasa bersinergi untuk berjuang untuk memperoleh Predikat WBK/WBBM.
“Submit telah kita laksanakan dan mari kita maksimalkan kembali eviden untuk penilaian ZI di tahun berikutnya, Semoga kedepannya kita semakin lebih baik dalam pengumpulan evidence-evidence dan tentunya pelayanan kita kepada masyarakat lebih baik lagi. “pungkas Sukarno.
Aplikasi Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang dilakukan secara mandiri (self assessment) di lingkungan Kementerian Agama. Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas mencakup penilaian terhadap dua komponen: Pengungkit (Enablers) dan Hasil (Results). Pengungkit adalah seluruh upaya yang dilakukan Kementerian Agama dalam menjalankan fungsinya, sedangkan Hasil adalah kinerja yang diperoleh dari komponen pengungkit.
Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kementerian Agama dilaksanakan dengan tujuan:
1. Memudahkan Kementerian Agama dalam menyediakan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan pembangunan zona integritas dan upaya-upaya perbaikan yang perlu dilakukan oleh Kementerian Agama.
2. Menyediakan data/informasi bagi Kementerian Agama dalam rangka menyusun profil pelaksanaan pembangunan zona integritas pada Kementerian Agama. (MTb/bd)