Semarang – Rencana Strategis Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah merupakan penjabaran dari visi dan misi Kementerian Agama yang dirumuskan dalam perencanaan program untuk pengembangan pelayanan keagamaan dan sumber daya pendukungnya dalam rangka mewujudkan akuntabilitas penyelenggaraan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah .
Terkait masalah rencana program kegiatan tentunya tidak lepas dari penganggaran. Pada setiap tahun anggaran, seluruh instansi pemerintah disibukkan dengan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) untuk anggaran perubahan maupun anggaran tahun berikutnya. Demikan halnya dengan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah melalui Subbag Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan rakor usulan perencanaan dan anggaran Tahun 2018 (Rabu, 08/03). Pada kesempatan itu hadir Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Subbag Perencanaan dan Keuangan beserta pejabat perbendaharaan dan pengelola kegiatan.
“Perencanaan menjadi landasan strategis, dari unit terkecil sampai dengan tingkat Kementerian harus berkesinambungan”, ujar Suhersi, Kepala Bagian Tata Usaha dalam memberikan arahan rakor yang bertempat di Lab. Komputer Gedung A Kanwil Kemenag Prov. Jateng. Dari perencanaan itulah menjadi pintu terlaksananya program-program.
Suhersi menyampaikan beberapa metode yang menjadi dasar penyusunan perencanaan yang digulirkan oleh pemerintah. “Perencanaan berbasis kinerja (PBK), tentunya uang yang akan dialokasikan pasti akan mengikuti yang ada dalam perencanaan dan mengacu pada kepentinganny itu”, jelasnya.
Namun saat ini masih terdapat beberapa permasalahan terkait penerapan PBK, diantaranya masih adanya anggapan bahwa anggaran merupakan “jatah” yang harus dihabiskan oleh setiap unit untuk melaksanakan kegiatannya selama satu tahun anggaran. Persoalan lain adalah terkait perumusan indikator kinerja yang belum sepenuhnya dapat dijadikan tolok ukur keberhasilan sebuah kegiatan atau program.
Suhersi menuturkan, “penyusunan perencanaan melalui pendekatan fungsi dimana semua fungsi dlm struktur harus dibiayai, semua fungsi harus berjalan.”
Program pelayanan akan dapat dioperasionalisasikan dengan baik apabila dipersiapkan dengan strategi yang memadai, direncanakan dengan seksama, dilaksanakan dan dikontrol secara bertanggungjawab. Substansinya bahwa program pelayanan akan berhasil apabila operasionalisasinya memenuhi fungsi-fungsi manajemen (management functions)
Seperti sekarang ini yang diharapkan oleh Kemenag, semua perencanaan mengacu pada program proritas pusat. “Program tingkat provinsi harus mendukung program prioritas pusat, semua harus berkesinambungan, tidak bisa secara parsial”, tandasnya. Dengan demikian perlu adanya pemilahan mana program prioritas, program yang dapat ditunda ataupun mana yang program jangka panjang karena sudah barang tentu anggaran yang dimiliki pemerintah terbatas.
Melihat kenyataan di lapangan, hal itu masih jauh dari metode penyusunan perencanaan. “Perencanaan saat ini masih bersifat rutinitas tidak memperhatikan entitas, kepentingan satker”, ungkap Kabag TU. Masih adanya indikasi egosektoral dari masing-masing unit/ satker. Sehingga masih kontrakdiktif dengan prioritas pemerintah.
Terlaksanaanya program – program kegiatan tidak bisa lepas dari perencanaan, namun juga perlu diperhatikan juga adanya koordinasi.
“Koordinasi internal harus dilaksanakan , karena didalamnya ada fungsi pengawasan juga yang melekat, kita terbuka utuk saling memberi masukan bukan kritik terkait program-program yang tersebar di unit/ satker”, harap Suhersi.(Wul)