081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Suscatin Mempersiapkan Remaja Usia Nikah ke Jenjang Pernikahan

Temanggung – Dalam rangka memberikan pembekalan kepada remaja usia nikah, KUA Kecamatan Kandangan mengadakan kegiatan Suscatin bagi Remaja. Kepala Urusan Agama Kecamatan Kandangan, Mad Safi’i. memberikan materi pada kegiatan Suscatin bagi Remaja Desa Rowo Malebo, bertempat di Aula Kecamatan Kandangan, Selasa (15/06).

Kegiatan kursus pra nikah bagi calon pengantin tersebut merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh PLKB Kecamatan Kandangan bekerjasama dengan KUA Kecamatan Kandangan dan Puskesmas Kecamatan Kandangan dan dipantau oleh KPAI Kabupaten Temanggung. Kegiatan tersebut diikuti oleh 28 peserta atau 19 peserta perempuan dan 9 peserta laki-laki.

Kepala KUA Kecamatan Kandangan, Mad Safi’i menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini untuk mempersiapkan remaja usia nikah ke jenjang pernikahan. Disamping itu, untuk mencegah terjadinya pernikahan dini dikalangan remaja.

“Suscatin bagi remaja ini  perlu dilakukan sebagai salah satu ikhtiar menekan angka pernikahan usia dini, Dimana salah satu manfaat dan tujuan dari kegiatan ini yakni untuk membantu pemerintah untuk memperkecil tindakan pernikahan pada usia dini,” ungkapnya.

“Suscatin ini bermaksud memberikan pemahaman kepada para remaja yang telah memasuki usia pernikahan terkait kehidupan berumah tangga, masalah-masalah yang akan dihadapinya serta cara mengatasinya sehingga masalah yang timbul dapat diminimalisir dengan baik,” jelasnya.

Lebih lanjut Mad Safi’i menambahkan banyak fenomena perceraian yang terjadi ditengah masyarakat Islam. “Banyak harapan untuk kelanggengan suatu pernikahan ditengah perjalanan kandas yang berujung dengan perceraian karena kurangnya kesiapan kedua belah pihak suami isteri dalam mengarungi rumah tangga,” jelasnya.

Karena itu, diperlukan pengenalan terlebih dahulu tentang kehidupan baru yang akan dialaminya nanti melalui Suscatin ini. Jika melihat UU RI nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan pasal 7 ayat 1 menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun. (ms/sr/bd)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content