Kendal – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal, H. Mahrus, bersama Kasi Bimas Islam Ahmad Zainudin memberikan pembinaan kepada penyuluh agama islam. Kegiatan rutin bulanan ini dilaksanakan dalam upaya menjalin sinergitas dan silaturahmi antar sesama penyuluh dan pimpinan, Selasa (02/03).
Kepala Kemenag Kendal, H. Mahrus menyampaikan bahwa secara umum tugas penyuluh adalah melaksanakan dan mengembangkan kegiatan bimbingan / penyuluhan agama dan mensukseskan program-program pembangunan melalui pintu dan bahasa agama. Penyuluh agama mempunyai peranan sebagai pembimbing masyarakat, panutan dan penyambung tugas pemerintah. Mengingat urgennya fungsi penyuluh dimasyarakat, maka perlu adanya pembinaan secara rutin.
Lebih lanjut Mahrus mengatakan bahwa tugas penyuluh agama Islam saat ini dihadapkan pada suatu kondisi masyarakat yang berubah dengan cepat yang mengarah pada masyarakat fungsional, teknologis, saintifik dan terbuka, yang didukung oleh pesatnya perkembangan teknologi dan sumber informasi. Dengan demikian setiap penyuluh agama Islam mesti secara terus menerus meningkatkan pengetahuan, wawasan dan pengembangan diri serta teknik dalam penyampaian materi dakwah ke masyarakat sehingga ada korelasi faktual terhadap kondisi dan kebutuhan masyarakat.
“Penyuluh agama harus bisa memodifikasi pola berdakwah sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini. Karena adanya pandemi covid-19 ini kegiatan tatap muka masih dibatasi, penyuluh tetap bisa berdakwah melalui media online agar kehadiran dari penyuluh tetap dirasakan oleh masyarakat,” terangnya.
Tantangan para penyuluh agama Islam saat ini tidaklah ringan, mengingat banyaknya berita dan informasi bohong (berita hoax) yang sering tersebar malalui media sosial. Menanggapi penetapan Presiden terkait bidang usaha minuman keras, yang tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yakni penetapan bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.
Meskipun Kabupaten Kendal tidak termasuk dalam daerah yang disebutkan, namun regulasi ini cukup menuai polemik. Guna mengatasi ketimpangan informasi yang mungkin saja terjadi di lingkungan masyarakat, Mahrus menekankan agar penyuluh memegang kendali dalam menyampaikan informasi yang sebenarnya.
“Dikhawatirkan beredarnya informasi yang setangah-setengah dengan pemahaman masyarakat yang kurang akan menjadi momok pemicu perpecahan dikalangan umat,” tandasnya.
Tentunya proses pembinaan harus diawali dengan diri pribadi dan keluarga. Setelah itu baru meningkat pada pembinaan masyarakat. Oleh karena itu, penyuluh agama Islam harus bisa menjadi suri teladan yang baik di masyarakat. (bel/rf)