081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Teken MOU Dengan DINDUKCAPIL, Permudah Layanan Masyarakat

Purwokerto : Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas bersama dengan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas (Dindukcapil) berinovasi dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat dengan melakukan perjanjian Kerjasama di Pendopo Sipanji Kabupaten Banyumas. Senin, (19/12)

Penandatangan perjanjian kerjasama ini dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas H. Aziz Muslim dengan Kepala Dindukcapil Kabupaten Banyumas Hirawan Danan Putra, M.Si disaksikan oleh Drs. Purwadi Santoso, M.Hum . Asisten Kesra Setda Kabupaten Banyumas.

Perjanjian kerjasama tersebut meliputi pelayanan administrasi kependudukan bagi penduduk yang menikah di KUA , siswa yang menyelesaikan pendidikan di Madrasah, perekaman dan penerbitan KTP elektronik bagi siswa MA, serta fasilitas akta lahir bagi calon jamaah Haji dan Umroh.

Kepala kantor Kemenag Banyumas, Aziz Muslim mengatakan, kegiatan tersebut dalam rangka memberikan kepastian hukum. ” Kami dengan Dindukcapil mempunyai fungsi yang sama, yakni memberikan layanan kepada masyarakat dalam bidang administrasi,” kata dia.

“ Kemenag Banyumas meluncurkan empat inovasi dalam rangka mempermudah pelayanan kepada masyarakat.  SiTuniktaru , Sistem Informasi Begitu Nikah Data Baru. Begitu menikah maka status akan langsung berganti dari lajang menjadi kawin,” jelasnya.

Kemudian, ada juga Si Fastaji yaitu Sistem Informasi Fasilitasi Akta Kelahiran Bagi Calon Jamaah Haji. “ Hal ini sering terjadi terhadap calon jamaah haji usia lanjut , dimana kepemilikan dokumennya sangat minim dan kadangkala ada perbedaan nama di buku nikah dengan nama di KTP baru. Jadi nantinya tidak perlu lagi ke pengadilan,” ujarnya.

Kemudian ada  SiKampesime , Sistem informasi perekaman KTP bagi siswa Madrasah Aliyah yang sudah berusia 17 tahun ke atas. Dan yang terakhir SiKataru yaitu Sistem informasi KK data baru, begitu menikah langsung mendapat  KK dengan status baru.

Sementara itu  , Kepala Dindukcapil Banyumas Hirawan manyampaikan bahwa ini adalah kerjasama antar instansi yang memang sudah direncanakan dari beberapa waktu lalu dan menjadi program kerja. Kedepannya juga akan dilakukan kerjasama dengan instansi lain.

” Setiap kali terjadi peristiwa perkawinan , maka akan ada perubahan data dan ini harus segera di berubah di adminitrasi kependudukannya. Karena jika tidak berubah akan terjadi masalah dikemudian hari. Dindukcapil memiliki tugas fungsi pokok yaitu pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Kita diharapkan membangun relasi dengan instansi lain, salah satunya dengan Kemenag Banyumas yaitu pada peristiwa perkawinan,” pungkasnya. (yud/rf)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content