Tegal (Slawi) – Jalan tol ruas Pejagan Pemalang Seksi III (Brebes Timur-Tegal) sepanjang 10,45 kilometer dan IV (Tegal-Pemalang) sepanjang 26,90 kilometer mengenai 9 titik tanah wakaf di kabupaten Tegal. Dari 9 titik tersebut tersebar di 4 kecamatan, masing-masing Kec. Adiwerna 3 lokasi, Kec. Suradadi 2 lokasi, kec. Pangkah 2 lokasi dan kec. Talang 2 lokasi.
Bertema percepatan izin tukar menukar tanah wakaf yang terkena jalan tol di Aula Al Ikhlas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal digelar rapat koordinasi. Rapat ini merupakan komitmen Kankemenag Kab. Tegal dalam rangka mempercepat penyelesaian pembebasan tanah wakaf. Kegiatan ini dilaksanakan menyusul datangnya tim dari prov. Jateng. Rabu (26/09)
“Penyelesaian percepatan izin ini harus benar-benar dikaji agar tepat, cepat dan akurat supaya tidak terjadi persoalan dikemudian hari” tegas Sukarno selaku Kepala Kantor Kemenag Kab. Tegal membuka rapat tersebut.
Tim yang terdiri dari Kantor wilayah kemenag Prov. Jateng, BWI perwakilan Prov. Jateng yang kemudian didampingi oleh pengyelenggara Syariah Kankemenag Kab. Tegal, BWI perwakilan Kab. Tegal serta dari Kantor BPN Kab. Tegal melakukan survey ke lokasi tersebut serta ke lokasi pengganti.
Sementara itu, menurut PPK Proyek jalan tol Sulastro menjelaskan bahwa seluruh tanah wakaf di Kab. Tegal telah mendapatkan pengganti hanya izin yang belum turun itulah yang menjadi kendala bagi kami. Jika ijin tersebut telah turun maka kami akan bekerja lebih cepat untuk menyelesaikan hal-hal yang terkait penyelesaian banggunan pengganti dan proses pembuatan sertifikat di BPN. (za/rf)