Tertib administrasi minimalisasi permasalah wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang — Tanah Wakaf merupakan harta benda Alloh yang sejatinya digunakan untuk kesejahteraan ummat. Namun dalam perjalanannya, masalah persengketaan tanah wakaf masih sering kita jumpai. Untuk itulah, pihak-pihak yang terkait harus mengusahakan penyelesaian persengketaan dalam rangka menyelamatkan harta Allah tersebut.

Persengketaan tersebut sering kali dipersoalkan oleh ahli waris, karena belum adanya sertifikat tanah wakaf. Oleh karena itu, sertifikat ini harus sejak dini diproses guna memperjelas statusnya sebagai tanah wakaf sehingga bisa dengan leluasa digunakan untuk kepentingan ummat.

Demikian menjadi topik hangat dalam Pembinaan Nadzir Wakaf se-Kabupaten Rembang yang berlangsung di aula Bazda Rembang, kemarin. Bertindak sebagai narasumber yaitu Kabid Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Ahyani, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang Atho’illah, Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Rembang, Tri Margoyuwono, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kankemenag Kabupaten Rembang, M. Ali ANshory dan Gara Syariah Kankememnag Kabupaten Rembang, Tri Mulyani.

Ahyani mengatakan, pembuatan tanah wakaf memang tidaklah sederhana. Sebab, kadangkala menemui persoalan dengan ahli warisnya. Apalagi jika tanah tersebut belum atas nama pribadi ahli waris, sementara wakif sudah meninggal. Untuk itulah diperlukan ketelatenan dalam mengurus sertifikat tersebut. “Termasuk juga ketika diajukan di BPN, segala persyaratan harus dipenuhi terlebih dahulu dan meninggalkan contact person di BPN, agar sewaktu-waktu bisa dihubungi”, sambung Ahyani.

Tri Margoyuwono menambahkan, tanah yang bisa diwakafkan adalah hak milik. Sesuai dengan prosedur, bila tanah tersebut belum atas nama pribadi, maka harus dibuat sertifikat hak milik dahulu, baru kemudian diadakan Akta Ikrar Wakaf, setelah itu baru mengurus sertifikat tanah wakaf. “Akan tetapi selama ini masih banyak yang belum mengetahui hal tersebut. Tanah yang belum atas nama pribadi sudah diajukan untuk sertifikasi tanah wakaf,” ujarnya.

Ditegaskannya pula, mengurus sertifikat tanah hak milik memang memerlukan biaya. Namun biaya administrasi sertifikat tanah wakaf adalah Rp 0.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang melalui Kasubag TU, Ali Anshory mengatakan, masalah wakaf merupakan persoalan klasik yang tidak akan pernah selesai. Namun setidaknya ada usaha untuk meminimalisir persoalan tersebut.

Salah satunya adalah persoalan dengan ahli waris. “Mungkin wakif yang sekarang tahu. Namun bisa jadi nanti ahli waris wakif tidak tahu menahu kalau tanah itu sudah diwakafkan. Untuk itulah diperlukan adanya sertifikasi tanah wakaf, dan sifat amanah nadzir dalam mengelola tanah wakaf,” pungkasnya.—Shofatus Shodiqoh