Semarang – Sebanyak tiga (3) orang guru dari yayasan Al Fithrah Kecamatan Tembalang mengikuti assesmen calon kepala RA dan kepala madrasah yang digelar oleh tim assesmen Kemenag Kota Semarang, Rabu (13/1/21). Ketiganya adalah, Siti Nur Azizah (RA Al Fithrah), Muhammad Thoha (MI Al Fithrah), dan Ahmad Syarifudin (MTs Al Fithrah).
Assesmen digelar di ruang rapat Kemenag setempat. Tim penguji terdiri dari yayasan masing-masing calon dan lima (5) penguji dari Kemenag Kota Semarang. Ketua tim assesmen, Kasi Dikmad, Moch Fatkhuronji.
Selain 3 peserta dari yayasan Al Fithrah, assesmen diikuti 5 peserta lainnya yakni, Agus Saidi (MI TQ Syatibi Sholeh), Umi Prihastuti (RA Fatimah Az Zahra), Mega Setiana (RA Al Iman), Hevi Kurniasih (RA Qurrota ‘Ayun), dan Nur Musfiroh (RA Walisongo).
Di dalam pengantarnya, Moch Fatkhuronji menjelaskan, sesuai dengan regulasi Kementerian Agama, setiap kepala RA dan kepala madrasah baru atau pengganti, sebelum menjabat harus melalui assesmen terlebih dahulu. Selanjutnya, mereka yang memperoleh nilai berkategori layak kemudian diterbitkan surat rekomendasi oleh Kementerian Agama setempat.
“Mudah-mudahan assesmen ini menghasilkan sosok calon kepala RA dan kepala madrasah yang mempunyai kompetensi, kapasitas, dan kapabilitas yang memadai,” harapnya.
Sementara itu, dalam sambutan pengarahannya, Kakankemenag Kota Semarang, H. Muhdi menegaskan, pengangkatan kepala madrasah (Kamad) di satuan pendidikan madrasah swasta harus mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Agama, di antaranya adalah calon Kamad harus melalui assesmen sebagai dasar rekomendasi pengangkatan sebagai kepala madrasah.
Dijelaskan H. Muhdi, sedikitnya ada tiga kunci sukses dan sebagai syarat pengelolaan suatu lembaga yang baik, termasuk ketika menjadi kepala RA maupun sebagai kepala madrasah yakni, disiplin, bertindak sesuai regulasi, dan mampu mengikuti perkembangan zaman alias tidak Gaptek.
Menurutnya, kunci pertama adalah disiplin diri ketika masuk kerja yang selalu on time yang dimulai dari kita agar dapat diikuti oleh masyarakat yang lain. Karena itu, kepala MI/RA harus datang terlebih dahulu sambil menyapa guru dan siswa yang datang.
Kunci kedua, bekerja sesuai aturan (regulasi) yang terkait penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat. Substansi kurikulum harus taat aturan. Jika madrasah dan roudhotul athfal maka harus sesuai yang digariskan oleh Kementerian Agama.
“Misalnya, pengangkatan kepala madrasah atau kepala RA oleh yayasan harus melalui rekomendasi Kakankemenag berdasar hasil uji kompetensi yang melibatkan pengawas madrasah,” tuturnya.
Sedangkan kunci ketiga, tambah Muhdi, kepala madrasah atau kepala RA mampu mengikuti perkembanngan terkini terkait teknologi informasi (IT). Karena itu, kepala MI/RA tidak boleh gagap teknologi (Gaptek) dan harus mampu mengakses informasi sehingga tidak ketinggalan, termasuk akses regulasi.
(Amhal Kaefahmi)