Tingkatkan Kinerja dan Profesionalitas Petugas Perwakafan, Kemenag Gelar Pembinaan Nadzir dan PPAIW

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Tegal – Seksi Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kota Tegal selenggarakan Pembinaan Nadzir dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di Hotel Plaza, Tegal (07/03). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitas Petugas Perwakafan. Selain itu, dalam kegiatan ini juga dilaksanakan praktik penggunaan E-AIW demi mempercepat sertifikasi tanah wakaf.

Kegiatan Pembinaan ini diikuti oleh 40 orang peserta yang terdiri dari Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, admin E-AIW, Nadzir Badan Hukum, Perwakilan nadzir perseorangan, dan Penyuluh Agama Islam. Adapun narasumber yang hadir mengisi pembinaan juga bervariasi, mulai dari Wahyudi Widodo, A.Ptnh., M.H. , Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kantor Pertanahan Kota Tegal, Rinda Asytuti, M.Si dari LSP BWI, dan Attan Navaron, S.H.I dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah.

Hadir membuka acara adalah H. Agus Seri, Kasubag Tata Usaha yang mewakili Kepala Kankemenag Kota Tegal. Dalam sambutannya, beliau mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang hadir dengan tepat waktu dalam Kegiatan Pembinaan ini.

“Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh peserta yang hadir dengan tepat waktu, sehingga kegiatan pembinaan yang rencananya akan berlangsung sampai sore ini dapat berjalan sesuai jadwal. Semoga setelah mengikuti pembinaan ini seluruh peserta memperoleh Ilmu dan Skill yang bermanfaat, terutama dalam bidang perwakafan” ujarnya.

Moh. Kholil, Penyelenggara Zakat Wakaf Kankemenag Kota Tegal menyampaikan urgensi pengelolaan tanah wakaf di Kota Tegal. Menurutnya, Tanah Wakaf merupakan aset yang harus tercatat dan terorganisir dengan baik pengelolaannya.

“Tanah Wakaf merupakan aset yang harus jelas tata kelolanya, oleh karena itu melalui kegiatan ini kami bermaksud untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitas Petugas Perwakafan, baik itu Nadzir, PPAIW, Operator dll” ujarnya.

Wahyudi Widodo, salah satu narasumber menyampaikan bahwa salah satu permasalahan yang sering terjadi dalam bidang Perwakafan adalah kurang cakapnya Nadzir. Menurutnya nadzir harus memiliki kemampuan tata kelola yang baik dalam mengoperasikan tanah wakaf.

“Ada 5 jenis permasalahan yang sering dihadapi dalam tata kelola tanah wakaf, yaitu Nadzir yang kurang cakap, Tanah Wakaf menjadi Barang Milik Negara, Tanah Wakaf dikuasai Pihak ketiga, Harta Wakaf harus dimiliki secara sah dan Wakaf yang bukan merupakan wakaf” ujarnya.

Lain halnya dengan aspek legalitas yang ditekankan oleh Wahyudi Widodo, Rinda Asytuti lebih menekankan aspek produktifitas dari tanah wakaf. Menurutnya, konsep wakaf produktif masih belum terlalu diketahui secara luas oleh masyarakat.

“Selama ini masyakarat umum lebih mengenal wakaf sebagai aset untuk kegiatan beribadah saja, konsep wakaf produktif masih belum terlalu dikenal oleh masyarakat.”

Wakaf produktif dapat dilaksanakan melalui dua jenis, yaitu Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang. Wakaf uang adalah Wakaf dalam bentuk uang yang bernilai produktif, yaitu dengan cara diinvestasikan pada sektor produksi maupun jasa. Sedangkan wakaf melalui uang adalah wakaf dengan memberikan uang untuk dijadikan harta benda tidak bergerak maupun harta benda bergerak.

Di akhir sesi pembinaan ini, terdapat materi Bimbingan Teknis Pengelolaan Apliasi E-AIW yang dijelaskan oleh Attan Navaron, S.H.I dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah. Attan menjelaskan bahwa pengelolaan tanah wakaf perlu mengikuti perkembangan teknologi, sehingga sumberdaya manusia pengelola tanah wakaf perlu memahami penggunaan teknologi dalam mengelola tanah wakaf.

“Saya berharap seluruh peserta mampu menggunakan aplikasi E-AIW dengan benar, sehingga proses digitalisasi sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan dengan lancar” ujarnya (arnw).