Purwokerto – Sekretariat Jenderal Kemenag RI melalui Biro Keuangan dan BMN, menyelenggarakan Workshop Pengawasan dan Pengendalian (wasdal) Barang Milik Negara (BMN) elektronik di lingkungan Kantor Wilayah Jawa Tengah. Sesuai dengan tema yang diusung, workshop wasdal BMN kali ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kepatuhan penyampaian laporan wasdal BMN dalam rangka pengamanan aset negara. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Aston Imperium, bilangan Purwokerto Utara (07/09/2017),
Dihadiri oleh Kasubbag Umum Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Jawa Tengah, plt. KaKankemenag Kabupaten Banyumas, Kabag Penatausahaan, Penghapusan, dan Pengendalian BMN, dan sekitar 50 Pengelola BMN dari satker IAIN, Kankemenag Kab/Kota, dan madrasah di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, acara dibuka oleh Kepala Biro Keuangan dan BMN, Ali Irfan.
Ali Irfan menyampaikan tentang problematika pengelolaan BMN di lingkungan Kementerian Agama. dibutuhkan ekstra perhatian untuk membereskan “pekerjaan rumah” terkait penatausahaan barang kepunyaan negara ini.
Diantara isu atau permasalahan yang teridentifikasi terkait pengelolaan BMN diantaranya kesalahan pencatatan pada aplikasi SIMAK BMN, banyak aset yang tidak digunakan karena rusak berat tidak diusulkan penghapusan, pemanfaatan aset oleh pihak ketiga tidak sesuai dengan ketentuan, aset yang dikuasai oleh pihak lain atau dalam sengketa, dst.
“Manajemen aset BMN ini harus terus kita awasi melalui mekaniswe wasdal, karena ini berpengaruh sekali dengan opini yang akan diberikan BPK kepada kita (Kemenag),” ujarnya.
Masih dalam konteks wasdal BMN di lingkup Kemenag, Ali Irfan pun mengungkapkan bahwasanya pengelolaan BMN wajib meliputi tiga tertib, yaitu terciptanya tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum. Tertib administrasi tentunya meliputi pencatatan, pengklasifikasian, dan rekapitulasi BMN. Tertib fisik adalah kesinkronan antara data (BMN) yang tercatat dengan ketersediaan fisik. Tertib hukum berarti semua prosedur, mulai dari perencanaan sampai dengan penghapusan harus sesuai dengan aturan perundangan.
“Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian negara akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan BMN dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Diharapkan melalui kegiatan ini, peran Setjend terkait pengawasan pengelolaan BMN dapat tersampaikan khususnya di Wilayah Jawa Tengah. Outcome kegiatan diharapkan dapat menyentuh kepada peningkatan penatausahaan BMN di Kantor Wilayah Jawa Tengah dan satuan kerja yang dibawah koordinasinya.
“Kami harapkan peningkatan tatakelola (terkait BMN) di Wilayah Kanwil Jawa Tengah dapat meningkat, sehingga bisa mewujudkan perencanaan, pengadaan, dan perawatan BMN yang tepat, menekan angka pemborosan, dan tentunya menjaga aset kita,” tegas Ali Irfan.(hk/bd)