Wonogiri – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan merupakan gardu terdepan bagi Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan dibidang keagamaan diwilayahnya yang merupakan perpanjangan tangan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota perlu penataan tugas, lingkungan dan administrasi, khususnya penataan administrasi Nikah Rujuk (NR).
Untuk itu, jajaran Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri kembali melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Triwulan III ke KUA Kecamatan di wilayah Kabupaten Wonogiri, monev ini bertujuan untuk mengetahui sejauhmana tata kelola administrasi dan kinerja KUA di Kecamatan sekaligus meningkatkan tertib administrasi utamanya NR dan administrasi keuangan.
Plt. Kasi Bimas Islam Kankemenag Wonogiri, H. Wahid Arbani di ruangnya, Selasa (30/10) menyampaikan bahwa bebarapa hal yang dilakukan pada kegiatan monitoring yaitu dengan mengevaluasi dan memeriksa administrasi seperti buku kas keuangan DIPA dan PNBP serta pemeriksaan buku perlengkapan persyaratan nikah.
Dengan adanya monitoring yang telah dilaksanakan dapat memberikan semangat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di KUA dalam meningkatkan kinerja, baik dalam hal tertib administrasi maupun memberikan pelayanan nikah kepada masyarakat. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 mengenai Biaya Nikah.
“Setiap KUA kecamatan wajib memberikan pelayanan nikah kepada masyarakat dengan berdasarkan pada aturan dikeluarkan pemerintah, untuk dapat menjadikan KUA yang berintegritas sesuai harapan bersama menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani,” jelas Wahid Arbani.
Di KUA ASN dari Bimas Islam langsung menghampiri pegawai KUA untuk menanyakan beberapa hal berkaitan dengan tugas monitoringnya. Hasil dari monitoring ini ini selain melengkapi administrasi pelayanan di tahun ini, juga sebagai tolok ukur pelayanan yang lebih baik di tahun berikutnya.
Kegiatan supervisi penting dilakukan guna meninjau sejauh mana tertib administrasi yang dilakukan oleh setiap kantor KUA. Mengingat tugas yang diemban unit kantor ini tiak hanya melakukan pencatatan pernikahan saja, namun masih banyak tugas lain dalam melayani masyarakat berkaitan dengan unsur keagamaan.
“Kami berharap semua administrasi NR harus ditata dengan rapi dan terjamin keamanannya, karena berkas NR merupakan dokumen negara yang wajib dijaga keamanannya,” pungkasnya. (Mursyid_heri/rf)