081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Titik Soeprapti PAIF Kota Magelang: “Peniadaan Ibadah di Rumah Ibadah Itu Karena Berpotensi Menimbulkan Kerumunan”

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Magelang – Kementerian Agama Kota Magelang melalui Penyuluh Agama Islam baik PNS maupun Non PNS mengintensifkan penyampaian sosialisasi dan edukasi terhadap penerapan Surat Edaran Menag No. 17/2021. Penyuluh Agama Islam menjadi salah satu ujung tombak dalam menyebarluaskan dan memahamkan masyarakat mengenai kegiatan keagamaan dimasa pemberlakuan PPKM Darurat Kota Magelang.

Setiap Penyuluh Agama Islam baik PNS maupun Non PNS memiliki binaan majlis taklim di wilayah kerjanya masing-masing. Khusus bagi Penyuluh Agama Islam Non PNS, mereka diangkat dan ditugaskan memberikan pembinaan keagaman Islam sesuai tempat tinggalnya. Tentunya hal ini menjadi efektif ketika mereka diterjunkan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, karena mereka lebih memahami karakter sosial dan kearifan lokal yang ada  didalamnya.

Didampingi Penyuluh Agama Islam Non PNS, dalam kesempatannya memberikan sosialisasi dan edukasi tentang Surat Edaran Menag No. 17/2021 Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) Titik Soeprapti mengatakan “Penyebaran penularan Covid-19 semakin sulit terkendalikan, ditemukannya viarian baru yang lebih berbahaya turut menyumbang melonjaknya jumlah pasien dan angka kematian karena terkonfirmasi covid 19” katanya.

“Saat ini di Kota Magelang berada pada zona orange dan masuk pada assesment level 4, hal ini menimbulkan konsekwensi diberlakukannya PPKM darurat. Sehingga kegiatan kemasyarakatan dan peribadatan di rumah yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga dibatasi. SE Menag ini dimaksudkan sebagai panduan untuk melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan prokes secara ketat  dalam pelaksanaan peribadatan. Tujuannya tidak lain adalah untuk pencegahan, pengendalian dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan dalam rangka melindungi masyarakat dari penyebaran covid-19.” Imbuh Titik.

Kegiatan sosialiasi dan evaluasi penerapan PPKM darurat ini di selenggarakan secara terbatas pada hari ini (Rabu 15/07) di aula Kelurahan Rejowinangun Utara, dihadiri oleh Lurah, Penyuluh agama Islam, Babinsa,  Babinkamtibmas, dan para takmir masjid. (TitikSoeprapti/Hari).

Skip to content