Surakarta (Humas) – Bertempat di Ballroom Hotel The Sunan Solo, hari kedua Rapat Kerja Tahun 2022 Kanwil Kemenag Prov. Jateng diawali dengan diskusi Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, Rabu (30/3). Menghadirkan Irfan Firmansyah dan Fransiskus X Prihandoko, perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia yang juga termasuk dalam Tim Perumus PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Bertindak sebagai moderator, Wahid Arbani, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Prov. Jateng memimpin diskusi pada pagi hari ini. Wahid sampaikan bahwa penyetaraan jabatan pada Kanwil Kemenag Prov. Jateng dilaksanakan pada eselon 4 (empat).
“Pada akhir Desember 2021, Kakanwil Musta’in Ahmad melantik 21 Pejabat Administrasi ke dalam Jabtan Fungsional melalui mekanisme penyetaraan di lingkungan Kanwil Kemenag Prov. Jateng,” tutur Wahid.
Penyederhanaan Birokrasi dengan adanya penyetaraan jabatan di Intansi Pemerintahan ini selaras dengan dasar hukum PermenPANRB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional yang mencabut PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2019, PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Irfan Firmansyah sampaikan tujuan dari penyerderhanaan jabatan adalah untuk mewujudkan Indonesia lebih maju lagi, karena dengan sistem ini dapat mempercepat pelayanan untuk mencapai pelayan publik yang prima mewujudkan birokrasi berkelas dunia. Lingkup Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi dilakukan dalam 3 cara yakni Transformasi Organisasi, Transformasi SDMA dan Transformasi Sistem Kerja.
“Tranformasi Organinsasi melalui Penyederhanaan Struktur Organisasi dengan delayering eselonisai dan perubahan sistem yang dilakukan. Di Indonesia masih dapat dikatakan kita menggunakan sistem organisasi tradisional atau hierarki yang menjadikan sistem pelaporan menjadi berjejang, kita beranjak pada system organisai agile yang didukung dengan tata kelolah digital. Diharapkan perubahan pelayanan lebih vepat dinamis dan dengan sumber daya yang fleksibel,” tutur Irfan.
“Sedangkan Transformasi SDMA dilakukan dalam 6 tahap yakni penguatan budaya kerja & employer branding, percepatan peningkatan kapasitas SDMA, peningkatan kinerja & sistem penghargaan, pengenbangan talenta & karir, percepatan transformasi digital, dan pencanangan jabatan, perencanaan & pengadaan,” imbuhnya.
Irfan juga Tranformasi dilakukan pada Sistem Kerja untuk penyederhanaan birokrasi dengan penugasan Jabatan Fungsional (JF) dan pelaksana dilakukan dalam bentuk Squad Team maupun individu berdasarkan kompetensi, keahlian, dan keterampilan. Pelaksanaan tugas tetap memperhatikan akuntabilitas dan kerja organisasi serta didukung dengan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik. Apabila seluruh transformasi tersebut dapat dilakukan dengan baik maka akan menghasilka kebijakan dan keputusan yang lebih cepat dan efektif.
Kabag TU Kanwil Kemenag Pov. Jateng, Wahid Arbani menyimpulkan bahwa proses penyetaraan jabatan diwilayah Kementerian Agama Kabupaten/ Kota masih menunggu regulasi lebih lanjut dari KemenPANRB. (ps/rf)