081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Tujuh ASN Kemenag Kab. Semarang Ikuti Pelantikan dan Pengukuhan Jabatan Fungsional Secara Daring

Ungaran (Humas) – Tujuh orang ASN di jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang dilantik dan dikukuhkan dalam jabatan fungsional oleh Sekretaris Jenderal Kemenag RI, M. Ali Ramdhani, Selasa (10/9/2024).

Digelar secara daring melalui zoom meeting, pelantikan dan pengukuhan ketujuh ASN ini dilaksanakan di Aula Kantor setempat dengan disaksikan oleh Kakankemenag dan seluruh pejabat struktural pada Kankemenag Kab. Semarang.

Dalam sambutannya, Ali Ramdhani menyampaikan bahwa pihaknya melantik 2.353 jabatan fungsional yang tersebar di 482 titik lokasi dari berbagai satker. Beberapa di antara mereka berasal dari Biro Umum (pengelola pengadaan barang/jasa), Bito Keuangan dan BMN (analis pengelolaan keuangan APBN, Pranata Keuangan APBN), Biro Kepegawaian (Analis SDM Apratur, Pranata SDM Aparatur, Asesor SDM Aparatur), Sekretariat Ditjen Bimas Islam (Pamong Budaya), Direktorat GTK Madrasah (pengawas sekolah), Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah (Penghulu).

Ditemui di sela-sela kegiatan, Kakankemenag Kab. Semarang, Muhtasit menyambut baik dan mengapresiasi kebijakan Kementerian Agama untuk mengakomodir pelantikan dan pengukuhan secara serempak baik luring maupun daring.

“Alhamdulillah, kita hanya cukup menyaksikan saja, tidak harus repot melaksanakan pelantikan dan pengukuhan sendiri. Semoga seluruh ASN yang dilantik dan dikukuhkan senantiasa diberikan kemudahan dan kelancaran dalam mengemban tugasnya,” katanya.

Berikut ketujuh ASN di jajaran Kankemenag Kab. Semarang yang dilantik dan dikukuhkan dalam kesempatan tersebut:

  1. Sobirin, sebagai pengawas madrasah;
  2. Umi Halimah Saadah, sebagai pengawas madrasah;
  3. Agus Pristiawan, sebagai pengawas madrasah;
  4. Supriyono, sebagai pengawas madrasah;
  5. Jimin, sebagai pengawas PAI;
  6. Siti Markhamah, sebagai pengawas PAI, dan
  7. Kabul Hermawan sebagai Analis SDM aparatur.(shl/Sua)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content