Turunkan Angka Perceraian, Kemenag Dorong Efektifkan Kursus Pranikah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri – Melihat kondisi angka kejadian perceraian di Kabupaten Wonogiri terbilang sangat tinggi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri memandang perlu meningkatkan efektifitas pelaksanaan Kursus pranikah di tiap KUA Kecamatan. Sesuai data di Seksi Bimas Islam Kankemenag Wonogiri bahwa selama Tahun  2017  jumlah perceraian sebanyak 652 kejadian, talak 211 kejadian dan cerai 441 kejadian, sehingga kalau di hitung peristiwa nikah pada tahun tersebut  7664 artinya angka perceraian masih terbilang tinggi.

Hal tersebut di sampaikan Kasi Bimas Islam Kankemenag Wonogiri, H. Hidayat Masykur (27/03) di ruangnya ketika menerima dan menjawab pertanyaan wartawan kedaulatan rakyat.

Menurut Kasi Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI mulai tahun 2016 meluncurkan program Kursus Pranikah bermitra dengan organisasi masyarakat seperti Badan Penasehat Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4), organisasi keagamaan, dan lainnya.

Salah satu indikasi rapuhnya ketahanan keluarga yang terlihat dari tingginya angka perceraian, sehingga Kementerian Agama menurut Hidayat  harus memberikan solusi secara preventif dengan membekali calon pengantin yang akan menikah.

Beberapa masalah yang muncul saat ini menyangkut perkawinan dan keluarga berkembang pesat antara lain meningkatnya angka perceraian, kekerasan dalam berumahtangga, fenomena pernikahan sirri, perkawinan di bawah umur mewarnai dinamika problematika perkawinan. Sehingga untuk menekan angka perceraian perlu memaksimalkan peran kursus pranikah (suscatin) dan memberdayakan BP4.

Keberadaan BP4 di KUA-KUA kecamatan menurutnya, sesungguhnya merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi krisis rumah tangga untuk membentuk keluarga sakinah.

“Untuk itu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri  berusaha mengintensifkan kursus calon pengantin (Suscatin)/ kursus pranikah di KUA kecamatan. Hal ini untuk membantu menekan angka perceraian dan pernikahan dini yang masih tinggi serta bertujuan agar pasangan calon pengantin memiliki bekal pengetahuan tentang kehidupan pernikahan,” imbuhnya

Untuk itu BP4 ke depan harus memaksimalkan peran dan fungsinya tidak sekadar menjadi lembaga penasihatan tetapi juga berfungsi sebagai lembaga edukasi, mediasi dan advokasi. Selain itu BP4 perlu mereposisi organisasi demi profesionalitas organisasi dalam menjalankan misi sebagai mitra kerja Kementerian Agama dan institusi terkait baik pemerintah maupun non pemerintah dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah.

Suscatin yang diberikan kepada pasangan calon pengantin meliputi tujuh materi yaitu tata cara dan prosedur perkawinan, pengetahuan agama, peraturan perundangan di bidang perkawinan dan keluarga, hak dan kewajiban suami isteri, kesehatan reproduksi, manajemen keluarga, serta psikologi perkawinan dan keluarga. (Mursyid_Heri/Wul)