Turut Sukseskan Program 10 Juta Produk Bersertifikat Halal, Jateng Lakukan Kurasi Data SEHATI

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (Humas)- Dalam rangka menyukseskan program 10 juta produk bersertifikat halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian/Lembaga, Pemda dan mitra BPJPH lainnya hadir kembali untuk membantu penguatan pelaku usaha mikro dan kecil melalui program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) tahun 2022. Satgas Halal Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Akselerasi Pelaksanaan Fasilitasi SEHATI di Ruang Rapat PTSP, Rabu (19/10).

Nur Asiq dari BPJPH Kemenag Pusat memimpin rakor siang ini. Turut hadir 10 Satgas Halal Kabupaten/ Kota di Jawa Tengah dan 13 Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Pondok Pesantren dan Perguruan Tinggi di Jawa Tengah, jajaran dari bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Prov. Jateng serta Satgas Halal Provinsi Jawa Tengah.

Proses Akselerasi Pelaksanaan Fasilitasi SEHATI maka dilakukannya kurasi data atas jumlah Pelaku Usaha (PU) dan jumlah Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Hingga kini di Jawa Tengah terdapat 119.503 PU dan 1.647 P3H.

“Kita semua disini, bersama-sama melakukan koordniasi untuk melakukan kurasi data SEHATI di Jawa Tengah tahun 2022. Hal ini dilakukan untuk mengetahui dan memastikan data Pelaku Usaha (PU) siap dan sesuai dengan kriterian self declare (on site). Mekanisme kurasi data dengan menggunakan penyebaran Google Form kepada pelaku usaha dengan opsi distribusi form melalui Wahtsapp blasting, ” tutur Nur Asiq.

“Sumber kurasi data terdiri atas data Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM), Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR),” imbuhnya.

Ada beberapa lembaga dan instansi terkait untuk dapat menyukseskan kurasi data agar program 10 juta produk bersertifikat halal dapat segera terwujud, antara lain: BPJPH Kemenag Pusat, Satgas Halal Provinsi/Kabupaten/Kota, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi/Kabupaten/Kota, Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi/Kabupaten/Kota, LP3H/P3H di Kecamatan/ Kabupaten/Kota serta Pendamping Proses Produk Halal di Provinsi.

“Agar data yang saat ini telah ada untuk dicermati kembali dan dikoordinasikan dengan Dinas terkait. Apabila PU telah lolos kurasi data maka pendamping akan membantu PU untuk mendaftar di aplikasi SiHalal lanjut ke Sidang Fatwa maka terbitlah sertifikat halal,” pungkasnya. (ps/rf)