081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Untuk Penyegaran, Kemenag Kabupaten Pekalongan Mutasikan 33 Pegawai

KAB.PEKALONGAN, – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Drs. H. Sukarno, MM dengan didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Drs. H. Muqodam, M.Sy memberikan pembinaan dan penyerahan SK mutasi pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan. Sebanyak 33 orang pegawai mendapat Surat Keputusan (SK) mutasi kerja. SK tersebut diserahkan  oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Muqodam, pada Jumat (30/12/2022) di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan

Dalam sambutannya, Sukarno menjelaskan  bahwa  mutasi adalah hal yang lumrah dilakukan oleh setiap organisasi. “Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi,”

Menurut Sukarno, selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK), Kepala Kantor memiliki kewenangan untuk memutasi personel organisasinya dengan beragam pertimbangan, salah satunya karena alasan kebutuhan organisasi dan penyegaran. Di samping  untuk kebutuhan organisasi dan penyegaran agar tidak jenuh, juga untuk peningkatan kinerja, menambah kemampuan dan pengalaman kerja pegawai. “Setiap orang ada masanya dan setiap masa ada orangnya. Yang terpenting bagi kita sebagai pegawai adalah melakukan yang terbaik dalam setiap masa dan posisi apapun dan di manapun,, “ujarnya

Sukarno menambahkan bahwa mutasi pegawai merupakan penyegaran yang telah dipertimbangkan secara bersama dan seksama untuk kebutuhan dinas, tidak ada dasarnya karena ketidaksukaan ataupun suka dan tidak suka. Laksanakan saja tugas kedinasan itu dengan penuh tanggung jawab dan lebih professional sehingga akan mendapatkan hal yang lebih bermanfaat.

“Mutasi merupakan penyegaran yang sudah dipertimbangkan secara seksama dan bersama untuk kebutuhan dinas, jadi tidak ada dasar mutasi karena suka dan tidak suka ”, jelasnya.

Lebih lanjut Sukarno mengingatkan kepada seluruh pegawai tentang PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, semua PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan termasuk dalam bermedia sosial.  “Berhati hati dan bijaklah dalam menggunakan media sosial, hindari komentar komentar maupun status dimedia sosial yang dapat merugikan diri sendiri. “pesannya

Sementara itu Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Muqodam mengatakan bahwa hari ini sebanyak 33 Pegawai menerima SK mutasi, baik yang di madrasah, KUA Kecamatan maupun kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan, harapanya agar terjadi penyegaran.

Karena mutasi merupakan dinamika organisasi, juga merupakan sarana penyegaran dan menjadi kebutuhan dalam suatu organisasi, yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi, agar tugas dan fungsi organisasi dapat berjalan dengan baik. (MTb/bd)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content