081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Untuk Tuntaskan Kesulitan dan Permasalahan Pencairan PIP, Kemenag Adakan Rapat Koordinasi

Wonogiri –  Program Indonesia pintar adalah program pemerintah dalam rangka menanggulangi kemiskinan dan kesulitan biaya pendidikan bagi anak bangsa yang berada dibawah garis kemiskinan. Kategori siswa yang berhak untuk mendapatkan PIP adalah mereka yang berasal dari keluarga penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan suatu program untuk mengurangi keluhan dalam dunia pendidikan khususya bagi orang tua yang tidak mampu menyekolahkan anakya.

Hal tersebut di sampaikan Kasi Pendidikan Madrasah, Fauzi Rohman Jauhari dalam acara rakor PIP Madrasah Tahun 2018, Kamis (06/09) di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri yang di ikuti kepala madrasah se kabupaten Wonogiri..

“Dengan program tersebut kedepan diharapkan tidak ada lagi alasan adanya anak bangsa yang tidak mampu untuk belajar’ jelas Fauzi.

Oleh karena itu, lanjut dia dalam rangka mensukseskan salah satu program prioritas pemerintah tersebut, Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri melalui Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) menggelar rapat koordinasi PIP dalam rangka menuntaskan kesulitan maupun permasalahan yang berkaitan dengan proses PIP.

Rapat koordinasi tersebut,  Seksi Penmad mengundang kepala MI dan MTs dan MA se Kabupaten Wonogiri untuk menyelesaikan masalah pencairan anggaran tahun 2018.

Sesuai rencana bahwa di tahun 2018 anggaran PIP sudah digulirkan melalui rekening madrasah masing-masing atas nama siswa penerima PIP.

Di sisi lain, beliau juga menjelaskan bahwa program ini sudah berlangsung beberapa tahun dan alhamdulillah sudah dapat dirasakan manfaatnya oleh penerima manfaat PIP tersebut.

Sementara itu, pencairan bantuan hanya dapat dilakukan pada bank tempat pembukaan rekening, baik secara kolektif maupun perseorangan.

Syarat pengambilan bantuan secara kolektif dapat dilakukan apabila lokasi antara bank dengan pemegang rekening berjauhan, sedangkan jika berdekatan lebih baik secara perorangan dan pengambilanya harus orang tua wali siswa.

Para penerima bantuan menerima buku tabungan simpel atau tabunganku bukan saja untuk menerima bantuan PIP dari Kementerian Agama saja melainkan bisa digunakan untuk tabungan selanjutnya. (mursyid_Heri/rf).

 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content