Tegal – Setelah mengadakan sosialisasi persiapan pengajuan permohonan paspor pekan lalu, Kantor Kementerian Agama Kota Tegal melalui seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) kembali melangsungkan kegiatan yang diperuntukkan bagi jamaah calon haji tahun 1439 H/ 2018 M yang digelar di Aula Kantor pada Selasa (23/01). Dalam kegiatan tersebut Jamaah calon haji diminta untuk mengisi Formulir Perdim 11 yang dibantu oleh petugas dari PHU.
Perdim 11 adalah formulir perjalanan Republik Indonesia untuk warga negara Indonesia. Pengisian Perdim 11 merupakan salah satu persyaratan dalam pengajuan permohonan paspor, dimana pengisianya dilakukan secara kolektif, hal ini dimaksudkan agar jamaah calon haji lebih mudah dalam pengisian data pada formulir tersebut secara benar, lengkap dan jelas.
Pengisian formulir Perdim 11 yang dilakukan sekarang ini, bertujuan agar proses pengajuan permohonan paspor bisa secepatnya dilakukan. Setelah verifikasi data selesai, direncanakan minggu pertama bulan Pebruari kemudian segera akan dibawa ke Kantor Imigrasi.
Pengajuan permohonan paspor rencananya akan dilakukan minggu kedua bulan Pebruari. Untuk proses ini jamaah calon haji harus datang sendiri ke Kantor Imigrasi Pemalang yang akan dilakukan secara bersama-sama. “Kankemenag bergerak cepat, ditargetkan akhir Pebruari paspor sudah selesai, “jelas Kasi PHU Abdul Gofir saat ditemui di ruangan Seksi PHU
Abdul Gofir, meminta kepada JCH agar data dilengkapi dengan selengkap mungkin supaya tidak terhambat pada saat pemberangkatan nanti. Untuk itu dimohon tidak ada kesalahan dalam pengisian data khususnya terkait dengan identitas diri harus benar-benar jelas dan harus ada data pendukung seperti KTP, Akte/KK.
Data yang benar dan jelas bertujuan untuk menghindari kesalahan ketika dibawa ke Kantor Imigrasi. Ia juga mengingatkan agar antara KTP dan buku nikah harus singkron. Jika ada perbedaan harus dijelaskan dan dipilih mana yang benar diantara dua identitas diri tersebut.
Selanjutnya, Gofir menambahkan bahwa pembuatan paspor bagi jamaah calon haji dibiayai oleh negara. Pemerintah akan menanggung seluruh biaya yang harus dikeluarkan untuk keperluan paspor ini. Akan tetapi anggaran dari pemerintah tidak bisa diberikan dalam waktu dekat. Sehingga biaya untuk pembuatan paspor dibebankan sementara pada jamaah calon haji. Penggantian biaya paspor akan diberikan pada saat pemberangkatan di Embarkasi, “pungkas Gofir. (im/rf)