Tegal – Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) KotaTegal akan segera dibentuk. Hal itu dikatakan Kepala Kankemenag Kota Tegal Nuril Anwar pada saat memberikan sambutan di acara Sosialisasi Pembentukan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Tegal di Aula Kankemenag Kota Tegal, (30/09) beberapa waktu lalu. Sosialisasi disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Ahyani.
Kepala Kankemenag menilai tugas BWI penting dan dibutuhkan masyarakat keberadaan dan legalitasnya. Untuk itu setelah kegiatan sosialisasi ini akan dilanjutkan dengan pembentukan perwakilan BWI Kota Tegal, dan kemudian akan dilaporkan ke Walikota agar dapat dianggarkan di perubahan APBD 2016. Sementara itu Kabid Penaiszawa, dalam kesempatan itu mengungkapkan bahwa dirinya merasa sedih ketika bicara mengenai UU keagamaan. Sebab berbeda dengan UU lain yang sangat ketat dalam pemberlakuannya, UU keagamaan sepertinya tidak berlaku. Sebagai contoh UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Hal ini bisa dilihat dengan banyaknya lembaga amil zakat yang legalitasnya dipertanyakan. Terkait dengan ini beberapa lembaga amil zakat sedang diajak bicara dan segera mengajukan izin. Selanjutnya Beliau berharap UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf segera diberlakukan dan tugas kemenag adalah mengamankan dan melaksanakan tugas menginventarisir harta/aset wakaf yang masih banyak belum didaftarkan. Agar permasalahan wakaf dapat diselesaikan dengan cepat sesuai aturan, ia meminta bila ada Nadzir yang meninggal segera dilaporkan dan diberbarui. Karena di Jawa Tengah banyak Nadzir yang telah meninggal tetapi tidak dilpaorkan dan belum diganti/diperbarui. Kegiatan Sosialisasi Pembentukan Perwakilan BWI Kota Tegal diselenggarakan oleh Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah dengan mengundang pihak BPN Kota Tegal dan diikuti oleh para Nadzir se-Kota Tegal. Adapun sebagai narasumber Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah. Secara nasional BWI tingkat Propinsi sudah terbentuk di 28 Propinsi. Sementara untuk tingkat Kab/Kota di Jawa Tengah baru Kab. Jepara. Pembentukan BWI berdasarkan UU No. 41 tentang Wakaf dan PP No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. BWI yang sebelumnya hanya ada di tingkat Provinsi nantinya akan dibentuk perwakilannya di semua Kab/Kota.(lil)