081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Urgensi TLHP Adalah Penguatan Sistem Reformasi Birokrasi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Magelang – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Magelang didampingi Kasubbag TU melakukan pertemuan mendadak untuk merespon cepat hasil audit yang telah dilaksanakan di tahun 2020. Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah melalui suratnya tanggal 18 Mei 2021 memerintahkan seluruh jajaran satker di wilayahnya untuk merespon laporan hasil audit oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. Rapat yang dihadiri oleh para Kasi dan Gara Zawa, Perencana, Bendahara, Analis Kepegawaian, Humas dan Pengelola itu dilaksanakan hari ini Jum’at (21/05) di Aula Kantor.

Tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari kolusi dan korupsi itu setidaknya didukung oleh 3 pilar utama, yaitu : 1. Harus melibatkan seluruh komponen masyarakat, 2. Harus transparan dan 3. Harus betul-betul dapat dipertanggunggugatkan atau akuntabilitas.

Pemeriksaan dari pihak Inspektorat Jenderal Kemeterian Agama RI dan/atau pihak terkait pada setiap lembaga instansi pemerintah adalah bagian dari prosedur penilaian kinerja suatu lembaga secara umum. Dalam proses pengawasan/pemeriksaan, terdapat butit-butir hasil evaluasi yang harus ditindak lanjuti oleh pihak yang telah diperiksa. Tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan dari pihak terkait menjadi kebutuhan urgen dalam rangka penataan organisasi dan tatalaksana Kemenag menuju system reformasi birokrasi.

Sofia Nur menginstruksikan “Mulai hari ini siapkan data-data dan dokumen lainnya masih kurang sesuai dengan laporan hasil audit oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) harus dituntaskan secara cermat dan cepat. TLHP yang telah dijilid segera kita kirim ke Subbagian Organisasi dan Tata Laksana dan Kerukunan Umat Beragama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI di Jakarta”.

Pada kesempatan yang sama Kasubbag TU Moh Sunaryanto mengatakan “Para kasi dan Gara untuk segera menyelesaikan apa yang menjadi temuannya. Secepatnya kita harus untuk membuat jawaban dan tanggapan serta pembuktian penyelesaian seperti Pembuatan Standar Pelayanan Minimal ( SPM ), Standar Operasional Prosedur ( SOP ) dari semua kegiatan serta beberapa temuan lainnya” ujar Moh Sunaryanto. (HS).