Kepaka Kankemenag Kab. Magelang Zainal Fatah menghadiri Rakor Sub Bag TU Kankemenag Kab. Magelang Di Gedung Serba Guna KPRI Kokarda
Mungkid – Dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi setiap warga kabupaten Magelang yang disediakan oleh Kantor Kementerian Agama Kab. Magelang, maka Sub Bag TU menjadi sentral dari berjalannya pelayanan-pelayanan tersebut, untuk itu perlu usaha-usaha peningkatan profesionalisme sumber daya manusia (SDM) pada diri ASN dilingkungan Kankemenag Kab. Magelang.
Hal lain yang juga perlu menjadi perhatian adalah terciptanya komunikasi dan koordinasi ASN dalam bagian Sub Bagian Tata Usaha itu sendiri, karena Sub Bag TU menjadi tempat perencanaan dalam pelayanan serta evaluasinya. Hal tersebut disampaikan Kepala Kankemenag Kab. Magelang Zainal Fatah ketika memberikan pengarahan pada Rapat Koordinasi Sub Bag TU Kankemenag Kab. Magelang, Selasa (26/10/2021).
Penyusunan tata tertib pelayanan dan kinerja pegawai yang mengacu kepada peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum dalam pengelolaan urusan kepegawaian guna menjadi panduan ASN dalam setiap kegiatan pelayanan. Tidak luput dibahas dalam rapat tersebut adalah pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama, walaupun pada tatanan structural telah ada bidang yang menangani namun sub bag tu juga menjadi pusat koordinasi terkait prasarana pelayanan.
Pada sisi Pelayanan informasi dan hubungan masyarakat Sub Bagian Tata Usaha mejadi pengendali dan pengelola layanan tersebut baik via media online dan media temu muka yang semua menuntut pelayanan yang optimal dan menuntut sarana yang terkini, seperti media online website, instagram, Fb, Twiter dan media sosial lainnya, bidang tersebut diampu oleh protokoler dan kehumasan.
Petugas Pengadministrasi Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan administrasi penatausahaan kantor dan pelayanan terhadap tamu, baik dari daerah dan tamu structural diatasnya. Sub bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan urusan surat menyurat, kearsipan dan penggandaan, perawatan dan pemeliharaan gedung, sarana dan prasarana, perlengkapan, perpustakaan, keamanan.
Menurut The Lian Gie (2000), tenaga Tata Usaha (TU) memiliki tiga peranan pokok yaitu: melayani dalam pelaksanaan pekerjaan operatif untuk mencapai tujuan dari suatu organisasi. menyediakan keterangan-keterangan bagi pimpinan organisasi sebagai bahan dalam membuat keputusan atau melakukan tindakan yang tepat.
Sub tata usaha memiliki tiga peranan pokok yaitu melayani pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan operatif untuk mencapai tujuan dari suatu organisasi. Menyediakan keterangan-keterangan bagi pucuk pimpinan organisasi itu untuk membuat keputusan atau melakukan tindakan yang tepat. (toy/Sua).