UU Pesantren Jadikan Pendidikan Diniyah Formal Pesantren Setara dengan Sekolah Formal Lainnya

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pekalongan (Humas) – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren menggelar Ujian Akhir Pendidikan Diniyah Formal Berstandar Nasional (UAPDF-BN) yang disebut Imtihan Wathani.

“Secara harfiah Imtihan Wathani berarti ujian nasional, untuk periode tahun pembelajaran 1444-1445 Hijriah pada jenjang menengah pertama atau Wustha digelar pada tanggal 1–3 Februari, sedangkan untuk jenjang menengah atas atau Ulya diselenggarakan pada 5–7 Februari 2024,” ujar Kabid PD. Pontren Kanwil Kemenag Jateng, Amin Handoyo pada Selasa, (6/2/24).

Materi untuk tingkat Wustha adalah tafsir, hadits, fikih, Bahasa Arab, dan nahwu-sharf, sedangkan untuk tingkat Ulya meliputi tafsir-ilmu tafsir, hadits-ilmu hadits, fiqh-ushul fiqh, Bahasa Arab, dan nahwu-sharf.

Dalam visitasinya di Pondok Pesantren PDF Walindo Kab. Pekalongan, Amin Handoyo menyampaikan jika Imtihan Wathani nasional dilakukan secara serentak, yang diikuti 8.226 santri dari 106 lembaga Pendidikan Diniyah Formal. Untuk Provinsi Jawa Tengah rinciannya, ada 1.443 santri akan diuji di jenjang Wustha dan 840 santri diuji di jenjang Ulya.

Menurutnya ini merupakan wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Kemudian diturunkan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren.

“Dengan UU Pesantren, siswa madrasah Diniyah Formal berstatus setara dengan sekolah formal lainnya sesuai jenjang. Tetapi untuk mendapatkan status setara tersebut, lembaga pendidikan Diniyah formal harus memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan kualifikasi formil yang ditetapkan Kementerian Agama,” katanya.

Ujian nasional versi pesantren ini sudah sepenuhnya menggunakan Computer Based Test (CBT). Ponpes Walindo sendiri menggunakan Laboratorium Komputer yang dimiliki untuk menyelenggarakan Imthihan Wathani.(S)

#KemenagJatengMajeng