081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Visitasi Akreditasi di RA Mambaul Hikmah Selogiri

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri – Akreditasi di RA maupun madrasah adalah kegiatan penilaian oleh pemerintah atau lembaga mandiri yang berwenang untuk menentukan kelayakan program atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

Atau dengan bahasa lain akreditasi  adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk sertifikat pengakuan dan peringkat kelayakan yang dikeluarkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional.

Hal tersebut sebagai bentuk akuntabilitas publik yang penilaiannya dilakukan secara obyektif, adil, transparan dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Hal tersebut di sampaikan Ka. Kankemenag Kabupaten Wonogiri H. Subadi ketika mendampingi RA Mambaul Hikmah Selogiri ketika menerima tim asesor Badan Akreditasi Nasional Provinsi Jawa Tengah yang akan melakukan visitasi akreditasi di RA tersebut, Kamis (20/07) turut hadir Kasi Pendidikan Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.

Tim yang datang antara lain adalah Drs. Sukarman, MPd dan Walangitan Zusana, MPd, adapun dokumen yang akan di cek kelengkapannya adalah Dokumen Standar Isi, Proses, Penilaian, kompetensi/lulusan, Pendidik dan Kependidikan, Sarana dan Prasarana, Pengelolaan, Pembiayaan dan Penilaian.

“Kegiatan visitasi akreditasi ini semoga bisa berjalan dengan lancar dan tertib serta hasilnya cukup memuaskan meskipun masih ada catatan yang perlu di benahi,” harap Kakankemenag.

Sedangkan Kasi pendidikan Madrasah, H. Ahmad Farid menyampaiikan bahwa Akreditasi di dasarkan  pada penilaian 8 standar pendidikan yang di nilai antara lain standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar nilai yang dilengkapi dengan bukti fisiknya masing-masing.

Penggunaan instrumen akreditasi yang komprehensif dikembangkan berdasarkan standar yang mengacu pada SNP. Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 yang memuat kriteria minimal tentang komponen pendidikan. Seperti dinyatakan pada pasal 1 ayat (1) bahwa SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, SNP harus dijadikan acuan guna memetakan secara utuh profil kualitas madrasah. Di dalam pasal 2 ayat (1), lingkup SNP meliputi: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan. (Mursyid_Heri/wul)

 

Skip to content