081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Wakaf Dan Zakat Bisa menjadi Kekuatan Ekonomi Yang Tak Tertandingi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Jepara – Hal ini disampaikan oleh Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Jawa Tengah yang juga anggota DPR RI dari komisi VIII, H. Noor Ahmad, dalam kegiatan Pengukuhan Pengurus BWI Kabupaten Jepara masa khidmad 2018-2021 di Ruang Rapat 1 Sosrokartono Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara, Selasa (23/10).

Dalam sambutannya, Noor Ahmad yakin apabila wakaf produktif berjalan, wakaf uang berjalan, zakat juga berjalan dengan baik, pasti tidak ada ekonomi yang mampu menandingi ekonomi syariah di Indonesia.

Noor Ahmad mencontohkan dalam hal zakat yang dihimpun oleh Baznas, sudah dapat mengelola asset hingga triliunan rupiah. Tentu perwakafan juga akan menjadi hal yang sama apabila dikelola dengan baik.

Noor Ahmad juga menyebut, Ketua BWI pusat yang baru saja dilantik yakni Bp. M. Nuh yang dulunya pernah menjabat sebagai menteri pendidikan, menyampaikan bahwa ekonomi syariah jika dikelola dengan baik, akan menjadi kekuatan ekonomi yang sangat besar. Namun sayang masih belum banyak disadari dan dihimpun oleh umat Islam.

Bahkan Presiden Indonesia, Ir. H. Joko Widodo, atau yang akrab disapa Jokowi, juga sangat konsen akan permasalahn ekonomi syariah di Indonesia. Disebutkan Noor Ahmad bahwa, Jokowi, bahkan menyampaikan persoalan ekonomi syariah, zakat dan wakaf ini di pertemuan IMF di Bali.

Harta wakaf sendiri berbeda dengan zakat karena wakaf tidak bisa habis. Wakaf tidak boleh diperjual belikan sehingga wakaf akan tetap ada walaupun sampai hari Kiamat.

“Zakat dan shodaqoh bisa habis, namun wakaf tidak boleh habis sampai kapanpun. Wakaf boleh ditukar gulingkan dengan asas tanah wakaf harus untung, namun tidak boleh diperjual belikan. Karena hakekatnya tanah wakaf sudah manjadi milik Allah SWT. Bukan milik nadhir” tutur Noor Ahmad.

BWI kabupaten bisa mengembangkan potensi yang dimilik tanah wakaf dengan cara memaksimalkan penggunaan tanah wakaf menjadi tanah produktif yang bisa diambil manfaat yang sebesar-besarnya untuk umat Islam. Misal menjadi bengkel, minimarket, peternakan, atau bahkan BMT.

“sehingga apabila potensi ini dapat dikembangkan dan berjalan dengan baik, maka tidaklah mustahil, wakaf dan zakat bisa menjadi kekuatan ekonomi syariah yang besar yang tak tertandingi” ujarnya. (fm)

Skip to content