Pemalang – Kementerian Agama RI pada tahun ini berencana untuk mengutamakan pemberangkatan ibadah haji bagi calon jama’ah haji yang belum pernah menunaikan ibadah haji. Hal ini didasari karena antrian keberangkatan yang sangat panjang dan keterbatasan kuota yang tidak sebanding dengan animo umat muslim di Indonesia untuk menunaikan ibadah haji. Dengan diberlakukannya aturan tersebut diharapkan akan memberikan keadilan bagi seluruh calon jamaah haji.
Dalam kondisi yang seperti ini, terkadang masih ada oknum-oknum yang memanfaatkan animo umat muslim Indonesia untuk menunaikan ibadah haji. Mereka menjanjikan kepada umat muslim akan memberangkatkan ke tanah suci dalam waktu yang tidak lama dan dengan biaya yang tidak mahal. Selain itu mereka juga mengaku kenal dengan pegawai Kementerian Agama yang bisa mempercepat pemberangkatan ibadah haji, padahal kenyataanya tidak bisa.
Kepala Kankemenag Kabupaten Pemalang, H. Taufik Rahman, S.H.,M.Hum. dalam beberapa kesempatan silaturahmi, sholat Jum’at bersama, dan pentasarufan zakat UPZ di masjid-masjid Kabupaten Pemalang menyampaikan perihal pelayanan haji sebagai tugas pokok Kementerian Agama.
“Saat ini daftar tunggu untuk berangkat haji di Kabupaten Pemalang sudah mencapai 15 tahun, jadi jika bapak dan keluarga bapak mendaftar di tahun 2015 maka akan mendapatkan porsi keberangkatan haji di tahun 2030, tapi itu semua kehendak Allah SWT, semoga ke depan bisa lebih cepat”, jelas Taufik.
“Bila ada orang yang menjanjikan bisa berangkat saat ini, jangan percaya. Kita harus waspada terhadap calo haji. Silahkan anda datang ke Kankemenag Kabupaten Pemalang untuk menanyakan perihal haji lebih lanjut”, himbau Taufik.
“Anda cukup membayar Rp. 25.000.000,- sebagai setoran awal atau uang pendaftaran, untuk pelunasan biaya ibadah haji seluruhnya menunggu keputusan lebih lanjut saat anda akan berangkat ke tanah suci”, lanjut Taufik. Dan sejak 7 Februari 2015, pembukaan rekening untuk pembayaran setoran awal ibadah haji harus di bank yang mempunyai unit layanan syariah.
Selain haji, Taufik juga menjelaskan bahwa Kementerian Agama menangani bidang pendidikan dan nikah rujuk. “Mari kita sekolahkan anak cucu kita di madrasah, selain mendapatkan ilmu umum, anak cucu kita juga akan diajarkan ilmu agama. Semoga bisa membentuk generasi penerus bangsa yang berwawasan dan berakhalkul karimah”, ajak Taufik.
“Dan untuk bapak maupun keluarga bapak yang mau melaksanakan pernikahan maupun rujuk, silahkan datang ke KUA Kecamatan, pelayanan di KUA buka dari hari Senin sampai Jum’at mulai jam 7.30 WIB sampai pukul 16.00 WIB atau 16.30 WIB di hari Jum’at. Gratis pak, tidak dipungut biaya”, jelas Taufik.
“Dan apabila pernikahan dilaksanakan di luar KUA, cukup membayar Rp. 600.000,-, dan dibayarkan melalui bank. Bapak-bapak sekalian tidak usah mengiming-imingi amplop seisinya kepada pegawai KUA, apabila ada pegawai KUA yang masih meminta biaya tambahan silahkan laporkan ke saya”, Taufik menambahkan.
Dalam kegiatan pentasarufan di masjid Baitul Hikmah Desa Karangsari Kecamatan Pulosari (27/3), UPZ Kankemenag Kabupaten Pemalang membagikan zakat sebesar Rp. 12.150.000,- kepada masjid, TPQ, madrasah diniyah, pondok pesantren, raudhatul athfal, dan fakir miskin di Kecamatan Pulosari. Sedangkan untuk bulan Maret tahun 2015, UPZ Kankemenag Kabupaten Pemalang telah mentasarufkan zakat sebesar Rp. 49.000.000,- (Fajar).