081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Wawasan Kebangsaan Dalam Prespektif Agama

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kab. Pekalongan – Dalam kegiatan Pengarusutamaan Moderasi Beragama dan Wawasan Kebangsaan bagi Penyuluh AgamaI Islam, maka pada hari Selasa tanggal 8 Juni 2021, bertempat di Hotel Istana Pekalongan, Kementerian Agama kabupaten Pekalongan melalui Seksi Bimas Islam, berkesempatan menghadirkan Haryanto Nugroho selaku Kepala Kantor Kesbangpol kabupaten Pekalongan, guna menyajikan materi khususnya terkait Wawasan Kebangsaan Dalam Prespektif Agama.

Disampaikan oleh Haryanto, secara definisi atau teori wawasan kebangsaan merupakan konsepsi cara pandang yang dilandasi akan kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara akan diri dan lingkungannya di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Wawasan kebangsaan Indonesia lahir sebagai reaksi atas kolonialisme Belanda yang sangat mendominasi di bidang politik eksploitasi ekonomi serta penetrasi budaya (ini sesuai dengan pidato Roeslan Abdulgani di depan sidang konstituante tanggal 3 Desember 1957).

Wawasan kebangsaan dalam kerangka NKRI merupakan cara kita sebagai bangsa Indonesia di dalam memandang diri dan lingkungannya dalam mencapai tujuan nasional yang mencakup perwujudan kepulauan nusantara sebagai kesatuan politik, sosial budaya, ekonomi dan pertahanan keamanan dengan berpedoman pada falsafah Pancasila dan undang-undang dasar 1945, hal ini sama saat memahami wawasan nusantara sebagai satu kesatuan Poleksosbud.

Empat konsensus dasar berbangsa dan bernegara sesuai dengan Permendagri nomor 71 tahun 2012 tentang pedoman pendidikan wawasan kebangsaan meliputi : 1) NKRI; 2) Bhinneka Tunggal Ika; 3) Undang-Undang Dasar 1945; dan 4) Pancasila.

Adapun wawasan kebangsaan dalam perspektif agama yang pertama adalah Ukhuwah Islamiyah Wathoniyah Basyariyah yang artinya persaudaraan antar warga negara atau sesama bangsa;  yang kedua Hubbul Wathon Minal Iman artinya cinta tanah air adalah bagian dari iman; dan yang ketiga sesuai dengan Al-Quran surat Al-hujurat ayat 13 yang artinya “Hai manusia sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal.

“Tantangan moderasi beragama dan wawasan kebangsaan yang pertama praktik beragama yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan; berikutnya munculnya tafsir agama yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara pengetahuan; dan yang ketiga mulai terlihat cara beragama yang merusak ikatan kebangsaan dengan tekanan yang mewujud pada pilihan sikap untuk mempolitisasi agama dan sikap majoritarianism.” jelas Haryanto dalam akhir pemaparan materi yang disampaikannya. (Ant/bd).