Slawi – Menindak lanjuti hasil rapat koordinasi Sub Bag Informasi dan Humas yang dilaksanakan di kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan, hal peningkatan pelayanan publik. Kantor Kementerian Agama Kab Tegal menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kankemenag Kab. Tegal nomor 192 tahun 2017 tanggal 15 Nopember 2017 tentang dibentuknya tim pengelola website.
Demikian yang disampaikan Plt. Kepala Kankemenag Kab. Tegal saat memimpin rapat diruang Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Jum’at (03/11).Tim pengelola tersebut, bertugas untuk menjawab percepatan dalam pengelolaan website yang dicanangkan oleh Sub Bagian Informasi dan Humas Kanwil Kementerian Agama prov. Jawa Tengah.
“Sebagai aparatur sipil Negara sudah semestinya kita bertugas untuk melayani masyarakat sesuai tugas dan fungsi kita di kementerian agama. Untuk mempercepat pelayanan tersebut, website adalah salah satu kunci untuk melayani masyarakat. Untuk itu peningkatan website wajib kita aplikasikan” tegas Akhmad Farkhan selaku pelaksana tugas Kepala Kankemenag Kab. Tegal membuka Rapat Koordinasi pengelola web.
Pelaksana tugas Kasubbag TU Kasori mengatakan, keberadaan website kita saat ini masih jauh dari baik sebagai mana penilaian dari kanwil untuk periode Januari sampai dengan September 2017, padahal website sudah merupakan kebutuhan, terutama dalam melakukan publikasi kinerja lembaga, dan merupakan sarana paling efektif dan efisien untuk memasyarakatkan capaian kinerja.
Lebih lanjut kasori berharap agar website kankemenag Kab. Tegal dapat menjadi percontohan selayaknya Zona Integritas. Seperti diketahui dalam penilaian zona integritas dari Tim Itjen Kemenag RI, kankemenag mendapatkan peringkat terbaik dengan nilai 85.57. (za/rf)