Temanggung – Dalam rangka mewujudkan pembelajaran yang kreatif dan inovatif di madrasah diperlukan regulasi supervisi pembelajaran sebagai upaya penjaminan mutu pembelajaran yang mampu memberi ruang tumbuhnya kreasi dan inovasi dalam menyelenggarakan pembelajaran sesuai kebutuhan kehidupan abad 21.
Supervisi pembelajaran merupakan kegiatan pembinaan, pemantauan, penilaian serta pembimbingan, pendampingan, dan pelatihan profesionalitas pembelajaran, baik pada aspek kompetensi maupun pelaksanaan tugas pokok pembelajaran pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, penilaian atau evaluasi proses pembelajaran.
Supervisi pembelajaran yang dilakukan oleh pengawas dan kepala madrasah harus mampu menjadi sarana untuk meningkatkan mutu pendidikan. Jangan sampai supervisi digunakan untuk mencari aib guru. Demikian ditegaskan oleh Akhmad Mukhdzir Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung didepan para kepala Madrasah Ibtidaiyah dalam kegiatan workshop penguatan supervisi pembelajaran di RM Lovira Bulu, Senin (30/5).
Selanjutnya disampaikan bahwa supervisi harus mampu meningkatkan motivasi guru dalam pembelajaran. “Kepala madrasah yang tidak melakukan supervisi pembelajaran tidak akan memperoleh umpan balik untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja guru secara meksimal,” lanjutnya.
Oleh karena itu Ahmad Mukhdzir berharap melalui workshop ini diharapkan kepala madrasah dapat mempunyai bekal untuk melaksanakan supervisi pembelajaran secara terencana dan terukur.
Sementara itu Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Ahmad Sugiarto melaporkan bahwa kegiatan workshop ini diikuti oleh seluruh kepala madrasah dan dibagi dalam dua hari kegiatan.
“Untuk kegiatan hari ini diiikuti enam puluh sembilan kepala dari Kecamatan Tretep, Wonoboyo, Kedu, Parakan, Bansari dan Kledung, untuk kecamatan lainnya dilaksanakan besok tanggal 31 Mei 2022 dari Kaloran, Kandangan, Kranggan, Pringsurat, Selopampang, Temanggung, Tembarak, Tlogomulyo dan Bulu,” ujarnya. Adapun sebagai narasumber kegiatan workshop supervisi ini dari pengawas madrasah yang ditunjuk.
Dalam penyampaian materi Nur Makhsun menjelaskan bahwa kegiatan ini juga merupakan sosialisasi Keputusan Manteri Agama nomor 624 tahun 2021 tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran Madrasah. “Sesuai pedoman tersebut, supervisi meliputi perencanaan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran, tuturnya. (nm/rf)