Rembang — Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI menekankan pentingnya pemberlakukan zona wilayah bebas korupsi dan gratifikasi di lingkungan KUA. Sebagai instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, KUA dminta untuk melayani masyarakat sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.
Hal tersebut sebagai penegasan atas surat Edaran Inspektorat Jenderal Kemenag RI Nomor : IJ/03/2014 tentang Pembangunan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Demikian ditandaskan oleh staf Itjen Kemenag RI, Kamalul Iman Billah ketika memberikan pengarahan kepada jajaran pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, kemarin.
Kamal mengatakan, setiap pelanggaran yang dilakukan pasti akan mendapat tindakan berupa sanksi. Oleh karena itu, setiap KUA diharapkan mengindahkan aturan terkait, antara lain PP nomor 48 tahun 2014 tentang biaya layanan administrasi pernikahan. Dalam hal ini, Satgas KUA yang telah dibentuk sesuai dengan instruksi Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor: Dj.II/2/HM.01/2536/2014 tentang Pembentukan Satuan Tugas Perbaikan layanan dan pengendalian Gratifikasi, diharapkan bisa berfungsi optimal.
Kamal juga menekankan tentang penertiban pendataan Barang Milik Negara (BMN), utamanya di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang. Dikatakannya, tertibnya pengelolaan BMN beserta pencatatan dan pelaporannya merupakan salah satu faktor penting bagi Kementerian Agama menuju opini WTP. Adapun tata cara pelaksanaan pengelolaan BMN telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 246/PMK/2014.
“Aset BMN harus dicatat dan dilaporkan sebaik mungkin. Sebab merupakan salah satu penilaian instansi kita menuju WTP”, tandasnya.
Lebih lanjut Kamal meminta kepada segenap PNS di lingkungan Kankemenag Kabupaten Rembang untuk mengindahkan lima budaya kerja Kemenag, utamanya dalam hal disiplin. Salah satu tolok ukur disiplin adalah absensi elektrik melalui mesin finger print.–Shofatus Shodiqoh