Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Oleh Wajihudin (Penyuluh Agama Islam Kantor Kemenag Wonosobo) 

Wonosobo – Dalam kurun tahun 2022-2023 tidak kurang dari 4,8 juta warga negara menjadi pemakai narkoba. Mereka terdiri dari berbagai status sosial dan usia. Produksi dan konsumsi narkoba yang meluas merupakan fenomena mengerikan. Kejahatannya luar biasa, karena telah merasuki seluruh sendi kehidupan warga negara. 

Pengedaran narkoba menyasar tempat hiburan; rumah tangga, lembaga pendidikan, instutusi negara, ruang publik dan sebagainya. Konsumennya tidak hanya orang berpenghasilan besar; tetapi pekerja, pelajar, mahasiswa, pengangguran dan lainnya. Trilyunan rupiah dan ratusan orang mati pun sia-sia akibat narkoba. Hal ini sangat meresahkan dan merugikan negara secara moral dan material dan material. Apabila tidak ditangani secar tuntas, niscaya negara akan hancur.

Hidup menyimpang dari agama dan hukum telah mengakibatkan masyarakat jatuh dalam budaya serba boleh atau permisifisme. Tidak peduli halal-haram, agama dan norma. Padahal mengkonsumsi sesuatu yang haram, narkoba, miras dan psikotropika terbukti menjadi sumber kemaksiatan, kekejaman, perzinaan, ketidak-amanan dan perilaku haram lainnya (Q.S. Al-Baqarah[2]:219).

Siapapun yang terjerumus dalam perilaku haram sama dengan menjerumuskan diri dalam kebinasaan. Mengkonsumsi narkoba ibarat menengguk racun. Apabila tidak bertaubat niscaya menengguk racun neraka Jahanam di akhirat. Rasulullah saw. bersabda “Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap di tangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selamanya. ” (HR. al-Nasai ).

Allah perintahkan memanfaatkan harta atau uang untuk kebaikan di jalan Allah serta melarang hamba-Nya merusak dan membahayakan diri (Q.S. Al-Baqarah[2]:195). Rasulullah Saw. pun bersabda: “Jangan membahayakan diri sendiri maupun orang lain ” (HR. Ibnu Majah). Untuk ini, ada beberapa langkah jihad penanggulangan masalah narkoba. Dan hendaknya, jihad ini didukung oleh setiap unsur masyarakat.

Pertama, ekosistem hukum.

Merebaknya narkoba telah membuat masyarakat resah, menanggung kerusakan tata sosial dan menjadi beban berat negara. Pelaku kejahatan narkoba hakikatnya adalah musuh masyarakat dan negara. Segala hal yang membahayakan harus dicegah semaksimal mungkin. Dalam kaidah hukum agama disebutkan : “Kemadaratan/bahaya wajib dihilangkan,” dan “Kemadaratan/bahaya harus dicegah sebisa mungkin.“ Oleh sebab itu, tindakan hukum yang setimpal dijatuhkan kepada mereka untuk menciptakan efek jera. Sehingga masyarakat berhenti dari memperoduksi, dan mengkonsumsi serta tidak tersebar luas dari generasi ke generasi. Siapapun yang terbukti memproduksi dan memperdagangkan; apalagi melindungi tindak pidana yang terkait dengan narkoba semestinya memperoleh hukuman yang setimpal. 

Kedua, ekosistem keluarga.

Benteng utama umat beragama dalam memperkokoh keimanan dan ketakwaan adalah keluarga. Harus ada kesungguhan dalam mencegah, agar tidak menjadi korban keganasan narkoba. Di antara strategi yang dapat dilakukan adalah membangun kesadaran dengan saling mengingatkan bahwa narkoba dapat menghancurkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Q.S. al-Tahrim[66] :6, An-Nisa[4]:9).

Ketiga, ekosistem masyarakat. 

Pergaulan senantiasa memerlukan pengawasan yang teliti. Adaklanya anak-anak memanfaatkan kelengahan orangtua, guru dan masyarakat sekitar untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan agama dan norma. Keluarga sebagai masyarakat terkecil, lembaga pendidikan dan elemen masyarakat lain, semestinya menjadi bagian masyarakat besar untuk memastikan anggotanya bergaul dalam lingkungan yang bersih dari narkoba. 

Allah mengisyaratkan keharusan memberi peringatan tegas kepada anggota keluarga, kerabat dan sesama masyarakat agar mencegah kemungkaran dan menegakkan kebajikan. Jika tidak dilakukan, niscaya akan tertimpa bahaya dunia dan akhirat (Q.S. al -Syu’ara[26]:214, Al-‘Asr[103]:1-3)

Rasulullah saw. mengajarkan hendaknya orang-orang yang memiliki kekuatan atau kekuasaan mencegah kemungkaran dengan otoritas dan kewenangannya. Apabila tidak mampu dengan tangan (kekuasaannya), maka dengan lisan, yakni ajakan dan pengajaran yang baik agar menaati Allah, rasul-Nya dan hukum pemerintahnya. Apabila hal ini tidak bisa dilakukan, setidaknya mendoakan mereka agar kembali ke jalan Allah. Beliau bersabda,

“Barangsiapa yang melihat kemungkaran, maka rubahlah dengan tangannya. Apabila tidak mampu, maka rubahlah dengan lisannya. Apabila tidak mampu, maka rubahlah dengan hatinya. Yang demikian ini adalahj iman yang paling lemah (HR. Muslim).

Narkoba menyebabkkan akal rusak dan jiwa lemah sehingga umat atau warga negara menjadi hancur, brutal dan menyukai perilaku haram. Kelemahan warga negara mengakibatkan bangsa dan negara lemah. Sehingga menggagalkan tujuan menjadi umat yang terbaik, berkemajuan dan berperadaban. Oleh sebab itu, Allah mewajibakn setiap orangtua menjaga diri dan keluarganya dari api nereka. Serta bersungguh-sungguh merawat generasi, agar mereka menjadi kuat dan mampu bertanggungjawab atas agama, bangsa dan negara.[]