Urusan Nikah di KUA Pastikan dengan 3 D

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Tegal – Menikah adalah sebuah siklus hidup yang akan dijalani setiap manusia. Sebagai siklus hidup dan momentum untuk menyatukan dua insan, maka prosesi menikah ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Seperti yang disampaikan oleh KakanKemenag Kota Tegal melalui Kepala KUA Tegal Selatan, Syamsul Arif, Jum’at (21/04) di KUA Tegal Selatan Kota Tegal.

Dalam kesempatan tersebut, Samsyul Arif mengatakan, bahwa prosesi menikah merupakan hal penting yang harus dilalui oleh setiap catin,”dan menikah di KUA Tegal Selatan pastikan melalui 3 D, didaftar, diperiksa dan digesek ,” ujar Syamsul Arif saat menerima salah satu catin.

Yang dimaksud dengan didaftar adalah, masyarakat bisa mendaftarkan kehendak nikahnya sendiri dengan membawa beberapa persyaratan yang diperlukan, baik dari kelurahan/desa maupun persyaratan lain yang menyangkut identitas diri, dimana calon pengantin itu berada.

Setelah di daftar, proses selanjutnya adalah di periksa. Pemeriksaan kehendak nikah harus dihadiri oleh catin dan walinya serta penghulu atau Kepala KUA yang merupakan petugas resmi untuk memeriksa kehendak nikah tersebut.

Dalam melakukan pemeriksaan nikah atau kir catin dan wali, penghulu atau Kepala KUA menggunakan metode face to face dengan media komputer atau laptop. Dengan menggunakan metode tersebut maka data catin langsung di entri ke aplikasi simkah dan NB atau form pemeriksaan, dan hasil pemeriksaanya bisa langsung di print, “Proses ini hanya memakan waktu 7 menit,”tegas Syamsul Arif.

Keuntungan dari metode ini adalah efisiensi waktu, bahkan sekarang sedang di rancang bagaimana catin atau wali nikah bisa langsung melihat hasilnya dari entri data ke simkah di layar lebar melalui proyektor yg terhubung dengan komputer atau laptop. Selain efisien waktu juga meminimalkan tingkat kesalahan data catin., “metode ini merupakan yang pertama di KUA seluruh Indonesia,’ tutur Syamsul Arif.

Setelah catin dan wali di periksa, maka langkah selanjutnya adalah, jika pernikahan dilangsungkan di rumah dengan nama bedolan, maka catin harus membayar biaya nikah sebesar 600.000 rupiah ke rekening Kas Negara atau Kemenkeu. Bagi catin yg memiliki ATM, maka pembayarannya bisa di lakukan dengan digesek, yaitu melalui atm mini atau mesin  Electronik Data Capture (EDC) yang terdapat di KUA Tegal Selatan.

Penggunaan mesin Electronik Data Capture (EDC) oleh KUA Kec. Tegal selatan merupakan program MoU dng BRI Cabang Tegal, program ini juga merupakan yg pertama di KUA yg ada di Indonesia, dengan alat ini, catin tdk perlu lagi harus antri ke bank.”pungkas Syamsul Arif. (im/rf).