081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Perubahan Kedua Atas Surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Edaran Perubahan Kedua Atas Surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Lingkungan Instansi Pemerintah