Analisis kebutuhan diklat berasal dari usulan daerah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Klaten – Inventarisasi kebutuhan diklat sangat penting dilakukan, agar jenis diklat yang diadakan di Balai Diklat Keagamaan Semarang sesuai dengan yang dibutuhkan dari Kemenag Kab/Kota. Tujuan Diklat untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dah keahlian dalam melaksanakan tugas secara profesional, demikian yang disampaikan Kepala BDK Semarang, Japar dalam kegiatan Sosialisasi Simdiklat (Sistem Informasi Manajemen Pendidikan dan Pelatihan) dan FGD (Focus Group Discussion) Pengumpulan data kebutuhan diklat di wilayah kerja BDK Semarang di Aula Koppenda Kemenag Klaten (21-22/01).

Undang-undang ASN No 5 tahun 2014 dimana ASN wajib mendapatkan peningkatan kompetensi setiap ASN berhak mendapat kesempatan diklat setiap tahun sebanyak 80 JP, “Ini artinya satu tahun mengikuti diklat kurang lebih selama 10 hari,” jelas Japar.

Berdasarkan data yang ada, sekitar 32 ribu ASN di wilayah Prov. Jawa Tengah dan DIY, di Jateng sebanyak 27 ribu ASN setiap tahun diadakan pengembangan kompetensi. Melalui diklat berguna untuk menunjang dan mengembangkan potensi ASN yang nantinya dapat diaplikasikan dan dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan kinerjanya seperti workshop, bimtek, kursus dan seminar.

Kepala BDK memaparkan bahwa BDK Semarang menghadirkan sebanyak 25 peserta dari unsur pengawas, Kepala KUA, Kamad, guru, penghulu, penyuluh, JFU, berkumpul sebagai wakil untuk memberikan informasi yang valid kepada Balai Diklat, khususnya di Kemenag Klaten, jenis-jenis diklat apa saja yang dibutuhkan ditahun 2017, ini bertujuan BDK bisa memetakan jenis diklat yang menjadi prioritas dan analisis kebutuhan diklat akan tepat sasaran.

Instrumen-instrumen yang sudah disiapkan dari balai diklat, agar diisi dengan tepat dan benar sebagai bahan Balai Diklat Semarang untuk menentukan diklat yang tepat. “Diklat berasal dari usulan daerah Kemenag kab/kota, bukan dari atas/Baldik,” tegas Japar.

Kabar gembira yang disampaikan Kepala BDK Semarang, untuk tahun 2016 ada perubahan dalam hal pembiayaan, ada peningkatan uang transport dan uang saku peserta diklat, ini bertujuan untuk memberikan motivasi di Kab/kota dalam melaksanakan diklat. Dijelaskan Japar, “Untuk DDWK uang transport dari 25 ribu menjadi 30 ribu perhari sedangkan uang saku dari 50 ribu menjadi 70 ribu perhari,” imbuhnya.

Ditambahkan Andi Basyara dari BDK, kemunculan SIMDIKLAT akan sangat membantu memudahkan identifikasi peserta diklat, sedangkan tugas admin Simdiklat menginput secara lengkap dan mencetak biodata calon peserta diklat yang akan melaksanakan diklat, nanti akan dapat diketahui bahwa ASN yang sering mengikuti diklat dan yang belum pernah mengikuti diklat, tegas Andi. (AgusJun/gt)