Arrum Haji, Selenggarakan Sosialisasi Cara Mudah ke Baitulloh

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung – PT Pegadaian Temangung bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung menyelenggarakan Seminar tentang Cara Mudah ke Baitullah, Sabtu (4/3) bertempat di Daun Mas Resto Temanggung. Dengan narasumber Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung yang diwakili oleh Kepala Subbag TU, Ahmad Sugijarto. Hadir dalam acara tersebut  nasabah Pegadaian maupun calon nasabah dari berbagai kalangan di wilayah Kabupaten Temanggung yang hendak menabung haji di produk Arrum Haji.

“Kami sosialisasikan Arrum Haji sebagai jembatan untuk mempermudah impian melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci Mekkah.” kata Sugijarto.

Dalam Materinya, Sugijarto menyampaikan ada tiga pilar pokok yang harus dikedepankan dalam penyelenggaraan Haji, yakitu : pembinaan meliputi  penyuluhan dan bimbingan, pelayanan meliputi administrasi, dokumen, VISA, akomodasi , transportasi, catering, kesehatan serta perlindungan meliputi aspek keselamatan, keamanan, asuransi dan lain-lain.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pendaftaran haji berdasar PMA No. 29 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PMA Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler meliputi : pendaftaran dibuka sepanjang tahun dengan menerapkan prinsip (first come first served), tempat pendaftaran haji reguler di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dengan melakukan penyetoran awal sebesar Rp.25.000.000,- melalui BPS-BPIH (syari’ah) yang ditunjuk dan tersambung secara online dengan Siskohat, tempat pendaftaran haji khusus di Kanwil Kementerian Agama Provinsi, dengan melakukan penyetoran awal sebesar USD.4.000,- melalui BPS-BPIH (syari’ah) yang ditunjuk dan tersambung secara online dengan Siskohat, yang diperbolehkan mendaftar telah berusia minimal 12 tahun dan bagi yang sudah haji, diperbolehkan mendaftar kembali setelah 10 tahun dari keberangkatan yg terakhir, kecuali bagi pembimbing

Sedangkan dalam sambutannya Kepala Cabang Pegadaian Temanggung, Wahyudi menyampaikan bagi anda yang hendak menunaikan ibadah haji namun tabungan anda masih kurang untuk biaya pemberangkatan melalui jalur haji reguler, maka jika anda  memiliki emas minimal 15 gram dapat mengajukan pembiyaan ibadah haji di setiap outlet Pegadaian Syariah untuk mendapatkan produk Arrum Haji.

Arrum haji adalah pembiayaan syariah untuk melaksanakan ibadah haji. Kuntoaji dari PT Pegadaian, menjelaskan, program ini berlaku di 83 Kantor Cabang Pegadaian Syariah, 528 Kantor Unit Pelayanan Syariah, serta outlet Pegadaian konvensional yang ditunjuk sebagai agen (office channeling). Program diskon diberikan untuk nasabah yang menggunakan tiga produk Pegadaian Syariah salah satunya adalah Arrum Haji.

Bentuk pembiayaan dari Arrum Haji ini merupakan pinjaman sebesar 25 juta rupiah dalam bentuk tabungan haji. PT. Pegadaian memberikan layanan bagi para nasabah yang mengalami kesulitan dalam hal pembiayaan untuk pergi haji. Arrum Haji yang merupakan program pinjaman bagi para nasabah mulai April ini sudah dapat dinikmati oleh masyarakat. Jumlah pinjaman yang diberikan adalah sebesar Rp 25 juta per orang.

Cara mendapatkan produk ini adalah dengan melakukan pembukaan rekening dengan nominal sebesar Rp 500 ribu. Sementara yang dapat dijadikan sebagai jaminan adalah emas senilai Rp 7 juta atau Logam Mulia seberat 15 gram. Emas tersebut merupakan bukti setoran awal biaya perjalanan haji, pengembalian pinjaman dapat diangsur selama 36 bulan.

Untuk mendapatkan produk Arrum Haji, maka calon jemaah haji harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut : Menyerahkan foto copy KTP dan jaminan emas  serta  Buku Tabungan, SPPH, SABPIH; Pinjaman dapat diangsur 12,18,24 atau 36 bulan; Biaya pemeliharaan barang jaminan (mu’nah) per bulan 0.95% x nilai taksiran jaminan. Syaratnya harus beragama Islam, usia minimal 12 tahun saat mendaftar, maksimal 65 tahun saat jatuh tempo, copy KTP, Kartu Keluarga (KK) dan pasport serta pasfoto terbaru. Setelah akad Arrum Haji, nasabah datang ke bank untuk membuka tabungan haji, seterusnya ke Kementerian Agama dengan membawa tabungan dan memperoleh nomor porsi.(gik/sur?Af)