Bekerja sesuai aturan agar tidak tersangkut masalah hukum

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Klaten – Kementerian Agama dalam rangka pelaksanaan upaya pencegahan dan percepatan pemberantasan korupsi, Menteri Agama telah mencanangkan bahwa instansi Kemenag siap membangun zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dengan tujuan dari pencanangan tersebut agar predikat korupsi, kolusi dan nepotisme tidak melekat pada Kementerian Agama. Kankemenag Kab. Klaten mengadakan pembinaan hukum bagi PNS dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Klaten (18/8) yang bertempat di aula Al Ikhlas dihadiri 80 orang yang terdiri dari Kasi/gara, Ka.KUA, Kepala Madrasah, Ka.TU Madrasah dan pengawas pendidikan agama.

Dalam sambutan dan sekaligus membuka acara ini, Kakankemenag Kab. Klaten Mustari mengatakan misi Kementerian Agama yang ke lima yaitu mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa, ini sesuai dengan tema kegiatan ini, tegas Mustari. Semoga acara ini dapat dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas sehari-hari di tempat kerja masing-masing, tambahnya.

Keberhasilan upaya reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi harus dilakukan secara intensif, serius, dan sungguh-sungguh yang diwujudkan melalui program atau tindakan yang nyata. Upaya ini juga harus dilaksanakan bersama secara terpadu dan komprehensif, yang dilakukan oleh seluruh komponen bangsa, terutama oleh instansi pemerintah dan aparatur negara, ucap Hartanto Kasubbag Hukum dan KUB dari Kanwil Prov. Jateng selaku narasumber.

Upaya Kementerian Agama dalam men¬sukseskan pelaksanaan pembangunan ZI-WBK/WBBM dan reformasi birokrasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mewujudkan visi misi Kementerian Agama serta mendorong tercapainya tujuan pembangunan Nasional, tambah Hartanto.

PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS menjadi dasar penanganan pelanggaran PNS secara menyeluruh. Klasifikasi kasus pelanggaran disiplin berdasarkan pengaduan masyarakat dan pelanggaran disiplin PNS yang sudah diketahui internal/temuan internal. Dijelaskan Hartanto prinsip penanganan secara obyektifitas, berdasarkan bukti/fakta yang dapat dinilai berdasarkan kriterian tertentu. Validitas, mempunyai relevansi yang substantif dengan tugas dan tanggung jawab aparatur pemerintah, selain itu koordinasi, efektifitas dan efisiensi, akuntabilitas, transparansi, azas praduga tak bersalah dan perlindungan terhadap pelapor dan saksi, jelasnya. Mari kita bekerja dengan sebaik-baiknya dan harus tahu aturan yang berlaku, agar kita tidak tersangkut masalah hukum, ajak Hartanto.

Ditambahkan, kriteria dumas yang ditindaklanjuti diantaranya obyektif tidak bersifat fitnah, dimaksudkan untuk perbaikan, berikan fakta dengan jelas dan lengkap, beritahukan indikasi pelanggaran penyimpangan penyelewengan penyalahgunaan wewenang, dan kesalahan/kelemahan yang terjadi, jelaskan ketentuan yang dilanggar, pelapor cantumkan identitas secara jelas dan lengkap.

Hadir Ketua ULP Kanwil Kemenag Prov. Jateng Drs.H.Sofia Nur, M.Pd menyampaikan kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementerian / Lembaga / Satuan Kerja Perangkat Daerah / Institusi (K/L/D/I) yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan memperoleh barang/jasa secara jelas, pembinaan administrasi pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan perpres no 54 tahun 2010 beserta perubahannya.(AgusJun)