081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Blora – Kinerja

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

INGKATKAN KUALITAS KINERJA KUA, PUTUS PUNGLI LAYANAN NIKAH

Blora – Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Blora, Maspuin memberikan pembinaan peningkatan kinerja bagi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se-kabupaten Blora dan pengelola keuangan dan PNBP di Aula Kemenag (25/01), sebagai upaya perbaikan kinerja dalam layanan bebas gratifikasi dan Zona Integritas Seksi Bimas Islam.

Maspuin berpesan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) dalam beberapa tahun terakhir mendapat perhatian khusus dari berbagai kalangan mulai dari lembaga tinggi negara, LSM, dan masyarakat, hal itu terkait dari harapan masyarakat terhadap kualitas pelayanan nikah yang baik, berintegritas, cepat dan sesuai aturan, yakni biaya nikah gratis apabila dilaksanakan di Kantor KUA.

KUA sebagai ujung tombak dari Kementerian Agama bagi publik, hendaknya menghindari berbagai praktek negatif di tahun 2016 ini seperti pungutan liar (gratifikasi) diluar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014, dan pelanggaran kedisipilinan pegawai.

“Perbaikan layanan KUA merupakan masalah penting yang harus mendapatkan prioritas perhatian dari kita sebagai pelayan publik di Kementerian Agama karena sifatnya yang strategis terkait dengan pelaksanaan keyakinan agama dan data-data kependudukan bagi masyarakat,” demikian ungkap Maspuin.

Selain itu, ketelitian dan kecermatan dalam pendataan pencatatan nikah sangat penting karena sebagai dasar pada proses pelayanan publik dan jangan sampai terjadi keselisihan data sehingga perlu validasi melalui aplikasi SIMKAH secara online.

Kegiatan pembinaan dan rapat koordinasi yang dihadiri sekitar 50 peserta dengan tema “Penguatan Integritas Pelayanan KUA” ini membahas berbagai kebijakan aktual dalam pelayanan nikah serta berbagai hambatan kinerja bagi penghulu dan KUA serta proses pencairan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pengelolaan anggaran yang harus dibuat jadwalnya sehingga tidak menumpuk di akhir tahun anggaran yang menyebabkan pagu anggaran tidak terserap optimal.

Maspuin juga menjelaskana bahwa melalui terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 yang telah diperbarui menjadi PP Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Agama, merupakan jawaban nyata dari proses dan dinamika panjang di Kementerian Agama.

Kementerian Agama Blora telah melakukan sejumlah upaya perbaikan manajemen pelayanan administrasi nikah pada KUA dengan mengusung paradigma baru pengelolaan PNBP NR, antara lain bahwa biaya pelayanan nikah oleh calon pengantin disetor langsung melalui rekening baru.

“Cara pembayaran ini diyakini dapat memutus mata rantai yang memberi ruang terjadinya praktik pungli atau gratifikasi terkait dengan layanan,” tegasnya serius.

Kedua, sistem pengelolaan PNBP dilakukan secara terpusat dengan tujuan agar dapat dilakukan subsidi silang bagi KUA yang berada di daerah terpencil dan memiliki masalah geografis, agar kendala jarak dapat diatasi. “Selain itu juga untuk mengontrol pengelolaan keuangan secara nasional dalam penggunaan anggaran PNBP,” terangnya.

Ketiga, Pembayaran biaya transportasi dan honorarium pelayanan nikah kepada penghulu dilakukan dengan sistem LS, atau pembayaran langsung melalui rekening petugas terkait, agar tidak terjadi kemungkinan penyimpangan.

Untuk memberikan pemahaman terkait regulasi pelayanan nikah ini, Kementerian Agama Blora terus melakukan sosialisasi, baik kepada aparatur Kementerian Agama maupun kepada masyarakat umum.(ima)